KabarKalimantan.id – Pria berusia 37 tahun asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak setelah menikahi korban secara siri ketika masih berusia 15 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran tersangka diduga lebih dahulu menjanjikan keberangkatan umrah kepada orang tua korban sebelum pernikahan berlangsung. Setelah korban hamil dan melahirkan, tersangka juga disebut jarang memberikan nafkah.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan kronologi perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan tersangka yang diduga merupakan pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya itu melangsungkan pernikahan siri dengan korban pada 7 Januari 2021. Saat pernikahan berlangsung, korban baru berusia 15 tahun.
Sebelum pernikahan tersebut, tersangka diduga menjanjikan keberangkatan umrah kepada orang tua korban. Setelah menikah secara siri, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam rentang Januari hingga Oktober 2021 di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
"Namun, setelah korban melahirkan, tersangka menurut keterangan kepolisian jarang memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," ujarnya
Perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi pada 22 Juni 2026, sekitar lima tahun setelah peristiwa yang menjadi dasar laporan.
Endang menerangkan dalam proses penyidikan, polisi juga menyoroti keabsahan pernikahan siri antara tersangka dan korban.
Ia menjelaskan terdapat persoalan mengenai pihak yang bertindak sebagai wali nikah.
“Pernikahan siri tersebut secara hukum Islam patut diduga tidak sah, lantaran yang menjadi walinya adalah sepupu dari ayah korban, bukan ayah korban langsung, atau tidak sesuai dengan runutannya,” paparnya.
Selain persoalan wali, usia korban saat pernikahan berlangsung juga menjadi perhatian.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Perkawinan di bawah usia tersebut memerlukan dispensasi pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Meski terdapat pernikahan siri, polisi tetap memproses dugaan persetubuhan terhadap anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana disampaikan kepolisian.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, dengan kemungkinan pemberatan sesuai keadaan perkara.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka tidak menghilangkan hak yang bersangkutan atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)