PONTIANAK BARAT — Enam pasangan suami istri dari berbagai lingkungan di Paroki Bunda Maria Jeruju, Pontianak Barat, Kota Pontianak, mengikuti Misa dan penerimaan kompalidasi perkawinan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Perayaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dilayani oleh Pastor Kepala Paroki, Pastor Heronimus Hurmintojoyo, SVD, di Kapel Katolik Bunda Maria, Paroki Jeruju, Keuskupan Agung Pontianak.
Perayaan ini menjadi momentum penting bagi keenam pasangan untuk meneguhkan kehidupan perkawinan mereka dalam terang iman Katolik. Melalui kompalidasi perkawinan, pasangan-pasangan tersebut memperoleh kesempatan untuk menata dan mengukuhkan status perkawinan mereka sesuai dengan ketentuan serta tata hukum Gereja Katolik.
Suasana perayaan menjadi kesempatan bagi umat untuk kembali menyadari bahwa perkawinan bukan sekadar ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, melainkan panggilan hidup yang membutuhkan kasih, kesetiaan, tanggung jawab, pengorbanan, dan keterbukaan terhadap kehendak Allah.
Pastor Heronimus: Perkawinan Membutuhkan Kasih, Ketaatan, dan Komitmen Iman
Dalam khotbahnya, Pastor Heronimus Hurmintojoyo, SVD, mengingatkan para pasangan suami istri agar senantiasa memelihara kasih, ketaatan, dan komitmen terhadap iman Katolik dalam menjalani kehidupan perkawinan serta membangun rumah tangga.
Pesan tersebut menegaskan bahwa kehidupan keluarga tidak selalu berjalan tanpa tantangan. Perbedaan pendapat, persoalan ekonomi, tanggung jawab terhadap anak, serta berbagai dinamika kehidupan dapat menjadi ujian bagi ketahanan rumah tangga.
Karena itu, suami dan istri dipanggil untuk saling mendengarkan, menghormati, mengampuni, dan mendukung satu sama lain. Kasih dalam perkawinan tidak cukup hanya diungkapkan melalui kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari.
Ketaatan kepada Allah dan kesetiaan terhadap janji perkawinan menjadi landasan bagi pasangan untuk tetap berjalan bersama, baik dalam kebahagiaan maupun ketika menghadapi kesulitan.
Pastor juga mengajak para pasangan agar terus bertumbuh dalam kehidupan menggereja, antara lain melalui keikutsertaan dalam Misa, ibadat, kegiatan lingkungan, serta berbagai bentuk pelayanan pastoral sesuai dengan kemampuan dan keadaan masing-masing.
Keluarga Katolik diharapkan tidak hanya menjadi tempat bertumbuhnya iman bagi anggota keluarga sendiri, tetapi juga menjadi saksi kasih Kristus di tengah masyarakat.
Memahami Makna Kompalidasi Perkawinan dalam Ajaran Gereja Katolik
Kompalidasi perkawinan merupakan istilah yang digunakan dalam praktik pastoral untuk merujuk pada proses menjadikan sah suatu perkawinan yang sebelumnya belum sah menurut hukum Gereja Katolik. Dalam istilah kanonik, proses ini berkaitan dengan convalidation.
Dalam Gereja Katolik, perkawinan merupakan perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membentuk persekutuan seluruh hidup. Bagi umat Katolik yang dibaptis, perkawinan yang sah antara dua orang yang dibaptis merupakan sakramen.
Namun, tidak semua perkawinan yang telah dilangsungkan secara sipil atau menurut adat dengan sendirinya memenuhi seluruh persyaratan keabsahan menurut hukum Gereja Katolik. Oleh sebab itu, keadaan setiap pasangan perlu diperiksa secara pastoral dan kanonik oleh pihak Gereja.
Apabila suatu perkawinan belum sah menurut hukum Gereja, kompalidasi dapat ditempuh setelah persyaratan yang diperlukan dipenuhi. Prosesnya harus mengikuti ketentuan Gereja, termasuk mengenai bentuk kanonik, kebebasan untuk menikah, dan tidak adanya halangan perkawinan yang belum diselesaikan.
Dalam keadaan tertentu, Gereja juga mengenal sanatio in radice, yakni pengesahan pada akar yang diberikan oleh otoritas Gereja yang berwenang tanpa pembaruan persetujuan perkawinan, apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Prosedur ini berbeda dari kompalidasi biasa.
Dengan demikian, kompalidasi bukan sekadar upacara seremonial atau pengulangan janji di hadapan umat. Kompalidasi berkaitan dengan pengakuan dan keabsahan ikatan perkawinan menurut tata hukum Gereja.
Bagi pasangan yang menjalani proses ini, pendampingan pastoral menjadi penting agar mereka memahami makna perkawinan Katolik, tanggung jawab suami istri, pendidikan iman anak, serta peran keluarga dalam kehidupan Gereja.
Catatan penting: Keabsahan perkawinan setiap pasangan bergantung pada keadaan konkret dan ketentuan kanonik yang berlaku. Karena itu, penjelasan serta prosedur yang tepat perlu dikonfirmasikan kepada pastor atau petugas pastoral yang berwenang menangani perkawinan.
Yacobus Juliannelis dan Rinie Olivia Menjadi Saksi Perkawinan
Perayaan kompalidasi tersebut juga melibatkan Yacobus Juliannelis dan Rinie Olivia sebagai saksi perkawinan bagi pasangan-pasangan yang mengikuti proses tersebut.
Yacobus Juliannelis, S.T., M.Sos., dikenal dalam pelayanan sebagai Penyuluh Agama Katolik pada Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak. Ia juga mengemban tugas sebagai Ketua Bidang Kerygma Dewan Pengurus Paroki (DPP) Paroki Jeruju serta pengurus Komisi Keluarga Keuskupan Agung Pontianak.
Sementara itu, Rinie Olivia merupakan pengurus Seksi Keluarga DPP Paroki Jeruju dan pengurus Komisi Keluarga Keuskupan Agung Pontianak.
Keterlibatan keduanya dalam pelayanan keluarga menunjukkan pentingnya kerja sama antara pelayanan pastoral, pembinaan iman, dan pendampingan keluarga Katolik. Keluarga merupakan salah satu ruang utama tempat iman diwariskan, nilai-nilai Kristiani ditanamkan, serta kasih diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai saksi perkawinan, peran mereka berkaitan dengan kesaksian atas peristiwa perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran saksi dalam perayaan kompalidasi hendaknya dipahami berdasarkan tata cara yang ditetapkan Gereja dan tugas yang diberikan dalam pelaksanaan perayaan tersebut.
Kehadiran para pelayan Gereja dan saksi juga menjadi pengingat bahwa perjalanan hidup berkeluarga tidak harus dijalani sendirian. Gereja hadir untuk mendampingi, menguatkan, dan membantu keluarga menghadapi berbagai tantangan dengan berpegang pada nilai-nilai Injil.
Keluarga Katolik sebagai Gereja Rumah Tangga
Dalam kehidupan Gereja, keluarga sering disebut sebagai Ecclesia domestica atau Gereja rumah tangga. Sebutan ini menegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam pertumbuhan iman dan pembentukan karakter setiap anggotanya.
Di dalam keluarga, anak-anak pertama-tama belajar mengenal kasih, kejujuran, pengampunan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama. Keteladanan orang tua menjadi bagian penting dalam pendidikan iman yang tidak dapat digantikan hanya dengan kata-kata.
Karena itu, pasangan suami istri diharapkan menjadikan doa bersama, partisipasi dalam Ekaristi, pendidikan iman anak, dan keterlibatan dalam kehidupan lingkungan sebagai bagian dari perjalanan keluarga.
Keluarga Katolik yang kuat bukanlah keluarga yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan keluarga yang bersedia mencari jalan keluar dengan kasih, komunikasi yang baik, tanggung jawab, dan iman kepada Tuhan.
Kompalidasi perkawinan juga dapat menjadi titik awal bagi pasangan untuk memperdalam pemahaman tentang sakramen perkawinan dan memperbarui kesungguhan mereka dalam menjalani panggilan hidup berkeluarga.
Meneguhkan Perkawinan, Menghidupi Iman, Membangun Masa Depan
Perayaan kompalidasi perkawinan bagi enam pasangan di Paroki Bunda Maria Jeruju menjadi pengingat bahwa kehidupan keluarga membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan.
Setelah perayaan berakhir, perjalanan sesungguhnya justru berlanjut di rumah masing-masing. Di sanalah kesetiaan diuji, pengampunan dipraktikkan, pengorbanan diwujudkan, dan kasih dipelihara dalam perkara-perkara sederhana.
Keterlibatan dalam kegiatan lingkungan, Misa, ibadat, serta pelayanan Gereja dapat menjadi sarana untuk memperkuat iman dan memperluas dukungan bagi keluarga. Melalui kebersamaan umat, keluarga yang menghadapi kesulitan dapat memperoleh pendampingan dan penguatan.
Gereja berharap agar keluarga-keluarga Katolik terus bertumbuh menjadi komunitas kasih yang menghadirkan damai, bukan hanya bagi anggota keluarganya, tetapi juga bagi lingkungan sekitar.
Pesan Penutup: Jangan Biarkan Kasih Berhenti pada Janji
Perkawinan yang kokoh tidak dibangun hanya pada hari janji diucapkan, tetapi melalui kesetiaan yang diperjuangkan setiap hari.
Suami dan istri mungkin tidak selalu memiliki pendapat yang sama. Mereka mungkin menghadapi masa sulit, mengalami kekecewaan, atau harus berjuang melewati keadaan yang tidak pernah direncanakan. Namun, kasih yang berakar pada iman mengajak keduanya untuk terus belajar memahami, mengampuni, dan berjalan bersama.
Bagi keenam pasangan yang mengikuti kompalidasi perkawinan, momentum ini hendaknya menjadi kesempatan untuk semakin menghayati panggilan hidup berkeluarga sesuai dengan ajaran Gereja Katolik. Jadikan rumah sebagai tempat doa bertumbuh, anak-anak mengenal kasih, dan setiap anggota keluarga menemukan kekuatan untuk menghadapi kehidupan.
Sebab, keluarga Katolik yang sejati bukan hanya keluarga yang menyebut nama Tuhan, melainkan keluarga yang menghadirkan kasih-Nya melalui kesetiaan, pengorbanan, pengampunan, dan pelayanan nyata.
Semoga keluarga-keluarga di Paroki Bunda Maria Jeruju senantiasa menjadi tanda kehadiran kasih Kristus, menjadi sumber pengharapan bagi sesama, serta ikut membangun Gereja dan masyarakat yang semakin beriman, rukun, dan penuh kasih.