Langsung ke konten
Pendidikan

OPINI - Transformasi ke UIN Pontianak dan Tradisi yang Berdialog dengan Dunia

Penamaan universitas negeri adalah keputusan presiden. Nama yang paling mudah diantar lintas pemerintahan adalah nama yang tidak memaksa elite lokal saling mengalahkan.

Redaksi Diperbarui
Dosen IAIN Pontianak, Faizal Amin
Dosen IAIN Pontianak, Faizal Amin

 

Oleh Faizal Amin (Dosen IAIN Pontianak)

 

Nama perguruan tinggi negeri masuk ke judul peraturan presiden, statuta, ijazah, perjanjian kerja sama, dan basis data sitasi. Keputusan menamai universitas karena itu berbeda dari keputusan mengubah bentuknya. Perubahan bentuk menjawab kebutuhan rumpun ilmu dan tata kelola. Perubahan nama menyentuh memori kolektif, politik lokal, dan kesinambungan subjek hukum. Pada Institut Agama Islam Negeri Pontianak, kedua soal itu datang hampir bersamaan. Lembaga Penjaminan Mutu membahas instrumen pemenuhan syarat menuju universitas pada 24 Februari 2025 (Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Pontianak, 2025). Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan 6 Maret 2025, memekarkan fakultas tetapi masih memakai nama institut. Berkas perubahan bentuk sedang bergerak. Nama hukum yang akan dibawa ke peraturan presiden belum dikunci.

 

Usulan yang beredar di Kalimantan Barat tidak menunjuk satuan makna yang sama. UIN Pontianak menunjuk kota kedudukan. UIN Chatib Syarbaini, UIN Sultan Hamid II, UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy, dan UIN Ismail Mundu menunjuk tokoh yang jasanya nyata. UIN Khatulistiwa menunjuk garis lintang nol yang melintasi kota. Esai ini mengakui daya budaya usulan-usulan itu. Klaim yang dipertahankan lebih sempit. Nama yang paling layak masuk ke peraturan presiden adalah Universitas Islam Negeri Pontianak, karena nama itu menyambungkan rantai hukum republik, menjadi payung kohesi bagi provinsi yang majemuk dan berbatasan, serta memikul mandat yang sudah ditulis kampus sendiri, yaitu tradisi lokal yang berdialog dengan dunia. Tiga alasan itu diuraikan berturut-turut, lalu keberatan yang paling kuat ditanggapi.

 

Kesinambungan Nama dalam Rantai Hukum

Nama Pontianak sudah menjadi nama hukum, dan telah melekat pada setiap kenaikan bentuk lembaga ini. Fakultas Tarbiyah berdiri di kota ini pada Juli 1965. Negara menegerikannya pada 1969 sebagai cabang Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 mengangkat fakultas jauh itu menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1) merumuskan perubahan secara langsung. Sekolah tinggi itu diubah bentuknya menjadi institut, sementara frasa Pontianak dipertahankan. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025, diundangkan dalam Berita Negara Nomor 228, masih menata organisasi di bawah nama yang sama. Mengganti nama diri beberapa bulan sesudah menteri mengunci ulang nama itu berarti mematahkan rumusan yang baru saja dipakai.

 

Marsih Muhammad et al. (2015) membaca perjalanan 1965–2015 sebagai kenaikan bentuk dalam lima fase, dari pengakuan negara hingga perluasan otoritas menjadi institut. Simpulan laporan itu mencatat corak keislaman yang dinamis, inklusif, dan humanis, lalu meminta publikasi sejarah lokal agar warisan itu ditegaskan di mata dunia. Nama tempat menampung mandat tersebut tanpa mengunci kampus pada satu silsilah tokoh. Tanah yang ditunjuk pemerintah kota pada 1973 dan izin bangunan pada 1979 terbaca sebagai riwayat satu subjek. Luas pada salinan pindaian tidak dikutip karena bacaannya tidak stabil. Fakta yang aman adalah penunjukan itu sendiri. Kota menetapkan tanah bagi lembaga pendidikan agama yang sudah bernama Pontianak.

 

Pemerintah telah membuktikan bahwa nama kota boleh tetap ketika institut menjadi universitas. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2017 mendirikan Universitas Islam Negeri Mataram sebagai perubahan bentuk institut yang senama, lalu mengalihkan kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2022 mempertahankan nama Salatiga. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025 mempertahankan nama Palangka Raya. Pada gelombang yang sama, kampus lain memakai nama tokoh. Kedua jenis nama itu sah, dan nama kota adalah pilihan yang sederajat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 59 ayat (1) mengatur bentuk perguruan tinggi, dan tidak mewajibkan nama orang. Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 mengatur syarat dosen, mahasiswa, program studi, akreditasi, serta sarana dan prasarana. Nama tokoh tidak masuk daftar syarat minimum. Preseden yang paling dekat dengan kasus ini adalah kesinambungan. Kampus yang memakai nama ulama pada hari perubahan bentuk, pada umumnya, meneruskan nama yang sudah menjadi nama institut. Institut Agama Islam Negeri Pontianak belum pernah secara hukum bernama tokoh.

 

Perubahan bentuk dan perubahan nama adalah dua perbuatan hukum. Menggabungkan keduanya memperlebar objek pengharmonisasian peraturan. Asas kejelasan rumusan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terpenuhi oleh frasa Universitas Islam Negeri Pontianak, karena frasa itu menunjuk jenis lembaga, sifat keagamaan dan kenegaraan, serta tempat kedudukan sekaligus. Ejaan nama tokoh yang masih beredar dalam lebih dari satu varian belum memiliki kejelasan yang sama. Kata jenis seperti khatulistiwa juga masih memerlukan keterangan tempat agar tidak tertukar. Hakim, pemberi kerja, dan mitra lebih mudah menerima bahwa institut dan universitas itu adalah subjek yang sama bila unsur nama diri tidak diganti. Nama tokoh yang juga dipakai yayasan, sekolah, atau masjid membuka kemungkinan keberatan yang cukup untuk menahan paraf. Kelayakan hukum pilihan ini tinggi. Tidak diperlukan undang-undang baru, dan tidak diperlukan pengecualian dari syarat perubahan bentuk.

 

Arsip Tempat sebagai Distingsi, Bukan Sumber Kewenangan

Dua rantai bukti harus dibaca bersama, dengan kewenangan yang tetap terpisah. Rantai republik menjawab siapa yang berhak menamai universitas negeri. Sumbernya adalah keputusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan menteri. Rantai inilah yang mengikat badan hukum, aset, pegawai, dan mahasiswa. Rantai arsip menjawab mengapa kata Pontianak mampu memikul hubungan ke luar. Sumbernya adalah akta, warkah, naskah rumah tangga, dan riset sivitas. Rantai kedua menjelaskan distingsi ilmiah. Rantai itu bukan dasar kedaulatan kampus, dan bukan alasan untuk menghidupkan kembali pola pinjaman takhta. Mencampur keduanya berisiko menaikkan arsip kolonial menjadi dasar kedaulatan kampus, atau sebaliknya membuang usia nama hanya karena nama itu pernah masuk arsip Kompeni.

 

Pada 5 Juli 1779, sebuah akta dwibahasa ditutup dengan rumus Actum op Pontiana. Naskah bertanda arsip Pontianak No. 24 itu berbahasa Belanda dan beraksara Jawi (Naskah akta pelantikan, 1779). Tiga hal yang aman dipakai. Kata Pontianak atau Pontiana sudah menjadi alamat pada instrumen yang dibaca pihak luar sejak abad ke-18. Instrumen itu timpang: negeri diterima sebagai pinjaman takhta, benteng baru memerlukan izin, hasil negeri dikunci harganya, dan orang yang lari, termasuk budak, harus dikembalikan. Halaman Jawi banyak yang rusak, dan tahun Hijriah pada kolofon tidak terkunci. Yang layak diwarisi adalah nama tempat serta kebiasaan menulis hubungan ke luar dalam dua bahasa. Pinjaman takhta, monopoli, dan klausul budak ditinggalkan. Akta 1779 bukan sumber kewenangan. Kewenangan menamai universitas tetap pada peraturan republik. Akta itu bukti usia alamat, dan batas agar hubungan luar yang timpang tidak diulang.

 

Warkah sultan memperlihatkan genre yang berbahasa sendiri, meskipun simpanannya tersebar. Syahrani dan Mansur (n.d.) menelaah sebelas warkah, dari masa Sultan Syarif Abdurrahman hingga Sultan Syarif Yusuf, yang tersimpan di Perpustakaan Negara Malaysia, Arsip Nasional, British Library, dan Universiti Leiden. Kepala surat memuat formula Qawluh al-haqq, dengan cap segi delapan berumus al-wathiq billah. Pada 14 Februari 1811, surat kepada Raffles disertai Hikayat Raja Iskandar karena naskah itu diminta. Tiga surat pada tahun yang sama membahas keamanan niaga di sekitar Pontianak, Mempawah, dan Banjar. Isinya permintaan tolong. Selama lebih dari tujuh puluh tahun, negeri ini menyapa kuasa luar dengan surat Melayu dan identitas Islam pada cap, sementara nama tempatnya tetap Pontianak.

 

Katalog naskah menunjukkan bahwa tradisi ini tradisi kota. Pudjiastuti (2019) menyunting deskripsi 179 naskah dari pendataan 2017. Angka itu adalah yang berhasil didata, bukan populasi utuh. Isinya merentang dari mushaf, fikih, dan ilmu falak sampai hikayat, silsilah, kitab berladang, dan kitab perobatan, dalam aksara Arab, Jawi, Pegon, dan Lontara. Perawatnya mencakup rumah tangga, termasuk perempuan yang mewarisi koleksi keluarga. Salah satu mushaf tertua dalam sampel yang terbaca ditulis di Sambas, sehingga tradisi yang direkam katalog melintasi batas satu kota. Katalog mencatat keterangan narasumber bahwa naskah sejarah banyak dibawa pembeli ke negara tetangga. Keterangan itu bukan putusan pengadilan. Implikasinya tetap kuat. Hubungan ke luar tanpa rumah baca di kota mengosongkan kota.

 

Pelajaran serupa tampak pada Kitab Tibb Kampung Tembelan, yang diselesaikan Haji Ismail bin Haji Mustafa pada Zulkaidah 1325 H. Ab. Razak Ab. Karim (2006) membedah naskah MSS 2219 sebagai laras bahasa di Kuala Lumpur, dan Faisal dan Wahidah (2012) membacanya sebagai sejarah perobatan Melayu. Kitab itu objek bahasa dan sejarah. Resepnya tidak menjadi anjuran kesehatan. Patmawati dan Kusumayanti (2023) menelusuri diaspora Hadramaut dari dalam kampus, dengan Pontianak dan Kubu sebagai dua ujung pelembagaan, serta mencatat naskah yang tercecer pada keturunan. Suprianto (2021) membaca pendidikan Islam kesultanan pada 1771–1808 sebagai kerja dakwah. Temuannya bertumpu pada wawancara juru kunci, sehingga ia petunjuk arah, bukan silabus yang utuh. Pendidikan Islam di kota ini lebih tua daripada fakultas.

 

Nama Pontianak dengan demikian sudah menjadi alamat naskah, surat, dan edisi yang dibaca di luar. Universitas yang memakai alamat yang sama menata jalan pulang. Dunia tetap diajak berdialog, dan tradisi lokal tetap beralamat di rumah. Nama satu sultan atau satu ulama menjelaskan satu silsilah. Katalog menampung persimpangan Arab, Melayu, Bugis, dan Jawa yang lebih luas daripada satu nama di papan. Dengan begitu, nama hukum memikul mandat tradisi lokal yang berdialog dengan dunia, tanpa mengunci universitas pada satu tarekat atau satu takhta. Penghormatan silsilah tetap terbuka pada pusat kajian dan edisi naskah, dan lapis itu dapat ditambah setiap kali penelitian mengangkat tokoh baru.

 

Visi yang Sudah Ditulis Kampus

Arah ilmiah kampus sudah tertulis sebelum perdebatan nama. Sukardi dan Wibowo (2024) mengutip rumusan yang juga diletakkan pada statuta melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015, yaitu ulung dan terbuka dalam kajian keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo. Zaenuddin membaca kebudayaan Borneo sebagai objek material dan ilmu keislaman sebagai objek formal, dengan cakupan Kalimantan Barat, Sarawak, Sabah, dan Brunei. Hermansyah membacanya sebagai distingsi, yaitu Islam yang universal dibumikan pada konteks Borneo. Sumarman mempertahankan kata ulung karena kata itu tidak mengandaikan mengalahkan pihak lain, berbeda dari kata unggul yang dekat dengan bahasa akreditasi. Harapannya membalikkan analogi arsip di Belanda. Siapa yang belajar Islam Borneo hendaknya datang ke kampus ini. Sukardi dan Wibowo (2024) memperingatkan bahwa keputusan administratif yang mengabaikan visi membuat lembaga kehilangan arah identitas.

 

Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 sudah menyediakan lima rumah ilmiah: Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, Dakwah dan Komunikasi Islam, serta Ushuluddin dan Adab. Adab dekat dengan baca naskah. Dakwah dan komunikasi dekat dengan literasi yang dapat diperiksa. Ekonomi dan bisnis Islam dekat dengan muamalah hasil tempat, berlawanan arah dengan monopoli harga pada akta 1779. Syariah dekat dengan fikih setelah teks dikolasi. Tarbiyah dekat dengan guru di kabupaten dan kawasan perbatasan. Nama kota menaungi kelima rumah itu, dan universitas tidak menunggu fakultas baru sebelum distingsi itu dijalankan. Nama tarekat atau nama sultan mudah dibaca sebagai orientasi yang lebih sempit.

 

Kalimat yang layak masuk ke statuta, sebagai penerusan rumusan 2015, berbunyi: “Ulung dan terbuka dalam ilmu, Islam, dan kebudayaan Borneo melalui tradisi lokal yang berdialog dengan dunia.” Kata melalui menaruh tradisi lokal sebagai jalan kajian, yaitu bahan ajar dan bahan riset. Berdialog menandai dua arah yang setara. Kalimat ini tidak masuk ke judul peraturan presiden. Semboyan komunikasi dapat berbunyi Kampus Khatulistiwa, sehingga nama, semboyan, dan visi berdiri pada lapisnya masing-masing. Pembuat kebijakan dengan demikian memegang nama yang pasti, semboyan yang mudah diingat, dan visi yang menjelaskan distingsi. Nama Inggris yang dianjurkan ialah State Islamic University of Pontianak, selalu disertai keterangan Pontianak, West Kalimantan, Indonesia.

 

Agar visi tidak berhenti sebagai slogan, edisi berpangkal di Pontianak, perjanjian luar memuat jalan pulang bagi salinan atau publikasi bersama, dan lingkar pertama hubungan tetap Borneo. Naskah fisik di tangan pemilik tidak diminta pindah. Visi menolak penguncian pada satu silsilah, pada resep Kitab Tibb, dan pada penjualan rasa takut. Duile (2020) merekam mitos tutur pendirian kota serta penolakan warga terhadap monumen yang menakutkan. Effendy et al. (2025) menemukan bahwa kepercayaan antu masih diwariskan sebagai pengingat sosial, sementara Al-Qur’an dan ulama tetap disebut sumber ajaran utama. Kepercayaan itu layak dikaji, sedangkan rasa takut tidak dijadikan komoditas kampus. Berdialog dengan dunia berarti duduk sebagai universitas negeri yang setara.

 

Kohesi, Politik Penamaan, dan Identitas Ilmiah

Nama akan diucapkan di provinsi yang majemuk dan berbatasan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 mencatat penduduk Kalimantan Barat sebesar 5.646.268 jiwa dan penduduk Kota Pontianak sebesar 687.031 jiwa (Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 2024). Perbatasan darat dengan Sarawak sepanjang 966 kilometer meliputi kecamatan yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 di Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Pontianak adalah ibu kota dan simpul pendidikan bagi provinsi itu. Garis pantai provinsi mencapai 1.163 kilometer, Sungai Kapuas menghubungkan ibu kota dengan pedalaman sepanjang 1.086 kilometer, dan garis khatulistiwa melintasi kota. Angka mahasiswa tidak direkayasa di sini. Argumen penamaan bertumpu pada kontinuitas, kohesi, dan visi.

 

Provinsi ini dihuni masyarakat Melayu, Dayak, Tionghoa, Madura, Bugis, Jawa, dan kelompok lain. Nama lembaga negara dibaca sebagai isyarat tentang siapa yang merasa diundang. Nama Pontianak dapat diucapkan warga kabupaten lain sebagai nama ibu kota. Marsih Muhammad et al. (2015) mengingatkan bahwa tradisi keislaman di kawasan Sambas sempat tenggelam dalam ingatan publik oleh kerusuhan sosial 1999. Di provinsi dengan luka seperti itu, simbol yang netral secara etnis adalah kebijakan kohesi. Klausul kolonial pada akta 1779 tentang kedudukan kelompok tidak diwarisi. Katalog menguatkan fakta pertemuan dari dalam rumah tangga (Pudjiastuti, 2019). Nama tempat menaungi pertemuan itu. Nama satu tokoh menaungi satu silsilah.

 

Penamaan universitas negeri adalah keputusan presiden. Nama yang paling mudah diantar lintas pemerintahan adalah nama yang tidak memaksa elite lokal saling mengalahkan. Pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat mendukung UIN Pontianak tanpa memilih di antara kesultanan, organisasi ulama, dan kabupaten asal tokoh. Nama kota tidak mengikuti siklus pemilihan kepala daerah, dan tidak menjadi trofi satu masa jabatan. Menaruh satu takhta pada judul peraturan presiden justru mengulang pola akta 1779, yaitu menggantungkan nama lembaga pada satu kuasa yang sempit. Nama hukum diambil sekali. Penghormatan tokoh diambil berkali-kali oleh senat, melalui gedung, beasiswa, pusat kajian, dan penerbitan naskah. Konsensus sejarah layak bagi penamaan internal. Menjadikannya syarat peraturan presiden menunda kepastian ijazah mahasiswa yang sedang belajar.

 

Nama Pontianak sudah menjadi afiliasi pada skripsi, tesis, dan artikel. Padanan yang sederhana berbunyi: Institut Agama Islam Negeri Pontianak, kini Universitas Islam Negeri Pontianak. Nama tokoh memulai tubuh data tanpa riwayat sitasi. Domain iainptk.ac.id dapat dialihkan secara permanen ke uinptk.ac.id, sedangkan nama yang panjang lebih rentan salah ketik dan peniruan akun. Biaya papan dan kop tetap ada pada semua skenario karena kata institut berubah. Biaya tambahan penggantian nama diri berada di atas biaya itu, meskipun angka rupiahnya tidak direkayasa. Mempertahankan Pontianak menjaga ingatan alumni dan mitra. Universitas yang menjadi rumah edisi, dengan izin pemilik, juga membalikkan arus nilai tambah yang selama ini lebih lengkap dibaca di Kuala Lumpur, Leiden, dan London.

 

Keberatan dan Tanggapan

Keberatan terkuat perlu diakui sebelum ditanggapi. Nama kota dapat dikatakan kurang Islam. Ulama dan sultan dapat dikatakan terlupakan bila tidak diangkat ke papan. Banyak universitas Islam negeri memang memakai nama tokoh. Kata Pontianak dapat tertukar dengan folklor pada bahan bahasa Inggris. Khatulistiwa dapat terasa lebih mudah dijadikan merek. Akta Belanda dapat dibaca sebagai normalisasi penjajahan. Kabupaten dapat merasa bahwa kampus hanya milik kota. Risiko-risiko itu nyata, dan tidak disusun sebagai lawan yang dilemahkan secara semu. Masing-masing menunjuk biaya simbolik pada ijazah, bahan berbahasa Inggris, dan rasa memiliki kabupaten. Tanggapan berikut menempatkan risiko itu pada lapis keputusan yang tepat, karena nama hukum dan penghormatan tokoh adalah dua soal yang berbeda.

 

Identitas Islam sudah lengkap pada kata Universitas Islam Negeri, sebagaimana pada Salatiga, Mataram, dan Palangka Raya. Kekhasan Islam diukur dari kurikulum, riset, dan akhlak akademik. Cap warkah menaruh identitas Islam pada kepala surat tanpa mengganti nama tempat (Syahrani & Mansur, n.d.). Nama di papan tidak dengan sendirinya menghasilkan edisi. Usulan ini mewajibkan jalur penghormatan yang dapat diaudit, sekurang-kurangnya satu unit bernama tokoh dan satu rencana penerbitan. Ejaan yang masih berbeda, yaitu Chatib Syarbaini dan Chatib Sjarbaini pada halaman sejarah resmi, menunjukkan bahwa nama tokoh belum siap menjadi nama hukum sebelum dicocokkan dengan naskah sezaman. Nama tokoh pada universitas lain sah. Institut ini belum pernah secara hukum bernama tokoh, sehingga meneruskan Pontianak setia pada preseden kesinambungan.

 

Risiko folklor dimitigasi dengan keterangan Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia pada setiap bahan luar negeri. Mengganti nama universitas tidak memindahkan kota. Duile (2020) dan Effendy et al. (2025) dipakai untuk memahami kepercayaan warga. Khatulistiwa, sebagai kata jenis, lebih tepat menjadi semboyan Kampus Khatulistiwa. Keberatan kabupaten dijawab dengan kalimat tugas: berkedudukan di Pontianak, mengabdi kepada Kalimantan Barat. Nama tokoh asal satu kabupaten dapat dibaca lebih sempit. Akta 1779 dikutip sebagai bukti usia nama dan sebagai batas etika. Klausul pinjaman, monopoli, dan budak disebut supaya tidak diwarisi. Kewenangan menamai tetap pada peraturan republik. Katalog menampung kehidupan bersama yang lebih luas daripada satu silsilah (Pudjiastuti, 2019).

 

Simpulan

Universitas Islam Negeri Pontianak menyambungkan cara lembaga ini tumbuh dengan cara lembaga ini ingin dikenal dunia. Sejak 1965 pendidikan tinggi agama di kota ini dibangun sebagai lembaga sipil. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menempatkan otonomi keilmuan sebagai cirinya. Negara menuliskan Pontianak pada keputusan presiden 1997, peraturan presiden 2013, dan peraturan menteri 2025. Penelitian sejarah membaca corak yang inklusif, dan penyusun visi menunjuk Borneo sebagai objek material (Marsih Muhammad et al., 2015; Sukardi & Wibowo, 2024). Arsip yang lebih tua menjelaskan harapan itu sekaligus batasnya. Nama Pontiana sudah menjadi alamat pada 1779, warkah Melayu berkeliling pada abad ke-19, dan Kitab Tibb masuk rak di Kuala Lumpur. Dialog dengan dunia meneruskan literasi itu dengan arah yang dibalik. Dua rantai bertemu pada kata. Kewenangan tetap pada rantai republik.

 

Nama tokoh dan nama khatulistiwa memiliki daya budaya yang hidup pada semboyan, gedung, pusat kajian, dan edisi. Nama hukum mempunyai tugas lain. Nama itu memastikan bahwa universitas yang berdiri adalah lembaga yang sama dengan institut yang sudah dikenal, bahwa kelompok di provinsi perbatasan ini dapat mengucapkannya, dan bahwa peraturan presiden dapat dirumuskan dengan jelas. Senat karena itu mengunci usulan nama bersama kalimat visi sebelum draf peraturan presiden dikunci. Penghormatan tokoh dan pilot baca naskah, dengan izin pemilik serta salinan balik, dimulai tanpa menunggu gedung baru. Dalam lima tahun, visi dianggap berjalan bila statuta memuat kalimatnya, sekurang-kurangnya satu proyek naskah dapat dirujuk dari domain kampus, perjanjian luar memuat jalan pulang, dan pengabdian menjangkau kabupaten serta kawasan perbatasan.

 

Kalimat pada draf peraturan presiden mengikuti teknik yang sudah terbukti pada Universitas Islam Negeri Mataram dan pada sejarah kampus ini. Universitas Islam Negeri Pontianak didirikan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Bentuknya naik. Namanya tetap. Sejarahnya tersambung. Kalimat statuta membuat nama itu bermakna di luar pagar kampus: ulung dan terbuka dalam ilmu, Islam, dan kebudayaan Borneo melalui tradisi lokal yang berdialog dengan dunia. Urutan itu menjawab soal yang dihadapi senat sekarang. Nama dikunci sekali. Visi dan penghormatan tokoh berjalan sesudahnya, dengan ukuran yang dapat diperiksa pada tahun kelima. Perubahan bentuk dengan demikian memperbesar rumah ilmu tanpa mengosongkan alamat tradisi.

 

Daftar Pustaka

Ab. Razak Ab. Karim. (2006). Analisis bahasa dalam Kitab Tib Pontianak. Dewan Bahasa dan Pustaka.

Duile, T. (2020). Kuntilanak: Ghost narratives and Malay modernity in Pontianak, Indonesia. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 176, 279–303.

Effendy, C., Kurniawan, S., Arafah, B., & Hidayat, S. (2025). Ghosts in Pontianak Malay beliefs: Origins, teachings, and evolving functions. Scientific Culture, 11(3.1), 1476–1492.

Faisal, A. F. A. H., & Wahidah, N. (2012). Perubatan Melayu tradisional: Kitab Tibb Pontianak. Jurnal Al-Tamaddun, 7(1), 149–162.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Pontianak. (2025, 24 Februari). Transformasi IAIN Pontianak ke UIN: LPM bahas pemenuhan persyaratan. https://lpm.iainptk.ac.id/2025/02/24/transformasi-iain-pontianak-ke-uin-lpm-bahas-pemenuhan-persyaratan/

Marsih Muhammad, Rianawati, Erwin, Faizal Amin, & Luqman Abdul Jabbar. (2015). Sejarah IAIN Pontianak (1965–2015). Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, IAIN Pontianak.

Naskah akta pelantikan. (1779, 5 Juli). Pontianak No. 24. Edisi diplomatik dari salinan foto pada bahan penelitian. Tahun Hijriah pada kolofon tidak terkunci.

Patmawati, & Kusumayanti, F. (2023). Kaum Hadramaut dan penyebaran Islam di Kalimantan Barat. Jurnal Pendidikan, Kebudayaan & Keislaman.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (2024). Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024. https://bkad.kalbarprov.go.id/storage/kalbarprov.go.id/files/lppd-2024.pdf

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 228.

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram.

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya.

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga.

Pudjiastuti, T. (Penyunting). (2019). Naskah-naskah koleksi masyarakat Indonesia Tengah: Pontianak, Kalimantan Barat. Perpusnas Press.

Sukardi, & Wibowo, A. (2024). Peta sejarah arah kebijakan IAIN Pontianak: Studi kasus perumusan visi-misi dan lambang IAIN Pontianak. PALAR (Pakuan Law Review), 10(4), 123–135.

Suprianto, B. (2021). Sejarah Kesultanan Pontianak dalam mengembangkan pendidikan Islam pada tahun 1771–1808. Ngaji: Jurnal Pendidikan Islam, 1(1).

Syahrani, A., & Mansur, A. (n.d.). Bahasa dan pemikiran dalam warkah Sultan Pontianak [Naskah kajian atas 11 warkah].

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua