Langsung ke konten
Pendidikan

OPINI - Lima Usulan yang Tidak Berada pada Satu Skala: Perbandingan Nama untuk Universitas Islam Negeri di Pontianak

lima nama sudah dipresentasikan, disejajarkan dan diberi bintang, seolah pemenangnya tinggal diumumkan. Nama-nama itu UIN Pontianak, UIN Khatulistiwa, UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy, UIN Syekh Ismail Mundu, dan UIN Sultan Hamid II

Redaksi Diperbarui
Faizal Amin Dosen IAIN Pontianak
Faizal Amin Dosen IAIN Pontianak

 

Oleh Faizal Amin (Dosen IAIN Pontianak)

 

Transformasi lembaga dari institut menjadi universitas membawa soal-soal baru. Soal pertama memilih nama. Soal kedua, ketiga, keempat adalah seminar paradigma, perumusan visi dan misi, serta desain logo. Menurut Prof. Dr. Erwin, M.Ag selaku ketua panitia,  penetapan nama dan soal-soal lainnya mengikuti mekanisme yang sudah ada (Humas IAIN Pontianak, 2026).

 

Sebuah forum digelar pada 27 Oktober 2026 di Aula Abdurani Mahmud Kampus IAIN Pontianak, lima nama sudah dipresentasikan, disejajarkan dan diberi bintang, seolah pemenangnya tinggal diumumkan. Nama-nama itu UIN Pontianak, UIN Khatulistiwa, UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy, UIN Syekh Ismail Mundu, dan UIN Sultan Hamid II. Satu diantara nama yang terpilih, tidak hanya menjadi identitas baru bagi lembaga tetapi juga  akan masuk ke dalam peraturan, ijazah, perjanjian dan berkas lain.

 

Pembahasan di bawah ini fokus untuk menganalsiis pilihan nama yang telah dipresentasikan. Alasan di balik kelima nama itu mengukur barang yang berbeda. UIN Pontianak adalah nama kota yang sudah dipakai institut. UIN Khatulistiwa adalah garis khatulistiwa. Tiga nama selebihnya adalah nama orang yang memiliki rekam jejak yang berbeda. Tulisan ini tidak memilih nama yang harus masuk peraturan presiden.

 

Syahbudi mengajukan UIN Pontianak dalam naskah akademiknya. Syamsul Kurniawan pada hari yang sama mengajukan UIN Khatulistiwa. Eka Hendry Ar. memaparkan kronologi UIN Sultan Hamid II. Semantara itu, Erwin memaparkan UIN Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy. Patmawati memaparkan UIN Ismail Mundu.

 

UIN Pontianak

Nama Pontianak sudah ada dalam judul Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018 mengubah sejumlah pasal, dan nama pada judul tetap. Nama itu juga sudah tertulis pada proposal pengusulan menjadi universitas (Syarif, 2026).  Faizal Amin, dosen IAIN Pontianak, menarik garis yang lebih panjang. Nama Pontianak telah digunakan sejak Fakultas Tarbiyah berdiri di kota ini pada Juli 1965. Negara menegerikannya pada 1969 sebagai cabang Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 mengangkatnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1) mengubah sekolah tinggi itu menjadi institut, dan frasa Pontianak tetap. Bahkan, Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025, yang ditetapkan 6 Maret 2025, memekarkan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah tetap menggunakan nama Pontianak. Ia juga mencatat bahwa nama kota tetap dipakai ketika institut lain naik menjadi universitas, antara lain Mataram, Salatiga, dan Palangka Raya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 59 ayat (1), dalam bacaannya, mengatur bentuk perguruan tinggi dan tidak mewajibkan nama orang.

 

Syahbudi memakai kesinambungan itu, lalu menambah argumen lain. Kota Pontianak dibuka 23 Oktober 1771 oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie di pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Pada 23 Oktober 2026 kota itu berusia 255 tahun. Luas yang ia catat 118,21 km². Kepadatan yang ia catat sekitar 5.760 hingga 5.812 jiwa per km². Ia menawarkan kota Pontianak sebagai tempat perjumpaan. “Pontianak” baginya nama yang sudah dipakai institut sejak menjadi sekolah tinggi agama Islam. Faizal Amin menambahkan usia alamat yang lebih tua dari pendirian fakultas. Pada 5 Juli 1779 sebuah akta dwibahasa ditutup dengan rumus Actum op Pontiana, bertanda arsip Pontianak No. 24, berbahasa Belanda dan beraksara Jawi. Kata Pontianak atau Pontiana sudah menjadi alamat yang dibaca pihak luar sejak abad ke-18. Akta itu timpang: negeri diterima sebagai pinjaman takhta, harga hasil negeri dikunci, dan orang yang lari, termasuk budak, harus dikembalikan. Yang ia ambil dari akta itu hanyalah usia nama dan kebiasaan menulis hubungan ke luar. Pinjaman takhta, monopoli, dan klausul budak tidak diwarisi. Kewenangan menamai universitas tetap pada peraturan republik. Pudjiastuti (2019), yang ia kutip, menyunting deskripsi 179 naskah dari pendataan 2017 di kota ini, dari mushaf dan fikih sampai hikayat dan kitab perobatan. Nama Pontianak sudah menjadi alamat naskah dan surat yang dibaca di luar. Universitas yang memakai alamat yang sama, dalam bacaannya, menata jalan pulang: dunia diajak berdialog, dan tradisi lokal tetap beralamat di rumah.

 

Cerita kuntilanak ia jadikan bahan kajian yang berbeda. Film Malaysia dan Singapura yang ia kutip dari Lee dan Phillips ia pisahkan dari kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Faizal Amin memakai dua bacaan yang lebih dekat ke kota Pontianak. Duile (2020) merekam mitos tutur pendirian kota dan penolakan warga terhadap monumen yang menakutkan. Effendy, Kurniawan, Arafah, dan Hidayat (2025) menemukan bahwa kepercayaan antu masih diwariskan sebagai pengingat sosial, sementara Al-Qur’an dan ulama tetap disebut sumber ajaran utama. Kepercayaan itu layak dikaji. Rasa takut tidak dijadikan komoditas kampus. Arah keilmuan yang Syahbudi tawarkan untuk universitas bernama Pontianak ialah integrasi keislaman, sains, dan kearifan lokal; ekologi Islam; serta seni dan budaya setempat. Arah yang sudah tertulis di statuta, lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015, berbunyi ulung dan terbuka dalam kajian keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo. Kalimat yang Faizal Amin usulkan untuk meneruskan rumusan itu ialah: “Ulung dan terbuka dalam ilmu, Islam, dan kebudayaan Borneo melalui tradisi lokal yang berdialog dengan dunia.” Rumusan 2015 itu ia sandarkan pada pembacaan Sukardi dan Wibowo (2024).

 

Kurniawan mengakui kelebihan nama ini: ia menyambung nama institut dan dekat dengan ingatan setempat. Keberatannya adalah bahwa nama kota ini menurutnya  terlalu umum. Kata Pontianak, tulisnya, lekat dengan “hantu Pontianak” pada mesin pencari, sehingga artinya mudah pecah. Ruang untuk membangun citra baru ia nilai sempit. Keberatan itu menyangkut citra kata. Nama yang sama tetap sudah berdiri di judul statuta.

 

UIN Khatulistiwa

Syamsul Kurniawan menaruh “Khatulistiwa”, dengan huruf h, sebagai pilihan terkuatnya pada 27 Oktober 2026. Baginya nama adalah arah. Garis ekuator yang melintasi Pontianak menjadi acuan. Nama ini tidak mengikat kampus pada satu tokoh, satu etnis, atau satu silsilah. Kata itu ia pakai untuk berbicara tentang moderasi, keseimbangan, dan integrasi ilmu. Kata khatulistiwa sama dengan khat al-istiwa, lintang 0°, dan ia sambungkan dengan visi “Khatulistiwa Memandu Ilmu”.

 

Julukan itu sudah lekat pada kota. Laman wisata yang diperbarui 6 Maret 2026 masih menyebut Pontianak Kota Khatulistiwa karena garis lintang 0° melintas di kota, dengan Tugu Khatulistiwa sebagai penanda yang dapat dikunjungi, dan dengan ekuinoks ketika bayangan benda tegak menjadi sangat pendek (Nabel, 2026). Kompas.com pada 12 Januari 2022, mengutip Husnul Khatimah dalam buku Tugu Khatulistiwa (2018), menuliskan Pontianak sebagai salah satu lokasi di Indonesia yang dilintasi garis itu, bersama Bonjol, Lipat Kain, Santan Hulu, Tinombo Selatan, Kayoa, dan sejumlah titik lain. Tugu atau monumen sejenis juga berdiri di lebih dari satu tempat (Setyaningrum, 2022). Garis itu menandai Pontianak, dan sekaligus menandai tempat lain.

 

Lambang yang digambar Syamsul Kurniawan tetap bertuliskan “UIN Khatulistiwa Pontianak”. Kata “UIN Khatulistiwa” saja tidak memberi tahu pembaca kampus mana yang dimaksud. Di provinsi yang sama, Kalimantan Barat, nama Khatulistiwa sudah dipakai perguruan tinggi lain. Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa di Sintang, menurut laman resminya, didirikan Yayasan Cahaya Sintang pada 5 Agustus 1997 bersama Agape World Mission dari Korea Selatan. Kampus itu menyebut diri sekolah tinggi teologi tertua di Sintang dan bersifat lintas denominasi. Institusi serta dua program studinya, Teologi dengan gelar S.Th. dan Pendidikan Agama Kristen dengan gelar S.Pd., tertulis terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Sekretariatnya berada di Jalan Sintang–Pontianak KM 16, dan laman itu mencatat lebih dari 600 alumni. Menulis Pontianak di belakang kata Khatulistiwa membedakan kota. Kata Khatulistiwa itu sendiri sudah menjadi nama kampus di jalan yang menghubungkan Sintang dan Pontianak (Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa, t.t.).

 

Syarif (2026), sehari sebelum forum pemaparan nama digelar, juga condong ke UIN Khatulistiwa Pontianak. Alasannya dekat dengan alasan Syamsul Kurniawan: khatulistiwa bukan milik satu suku, satu kabupaten, atau satu kesultanan. Ia mengingatkan bahwa nama geografis tetap harus dicek pada aturan penamaan perguruan tinggi dan pada dokumen pengusulan. Pengecekan itu berpapasan dengan Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa, yang sudah berdiri di Sintang sejak 1997.

 

Tiga nama tokoh

Eka Hendry menulis riwayat Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie secara detil: lahir 12 Juli 1913, wafat 30 Maret 1978, sultan ketujuh Kesultanan Qadriyah, demikian ejaan pada berkasnya, masa 1945–1950, dinobatkan 29 Oktober 1945. Pendahulunya Sultan Syarif Thaha. Penggantinya Sultan Syarif Abubakar. Nama kolonial yang ia kutip dari Paijens (2025, hlm. 30) panjang: Pangeran Sjarif Hamid Adipati Anoem Soeria Maharadja Alkadrie. Istri yang ia catat, Didie van Delden. Pendidikan militer di Breda, lalu pangkat mayor jenderal KNIL sebagai ajudan luar biasa Ratu Wilhelmina pada 1946.

 

Jabatan yang ia susun sesudah itu dicatatnya. Pada 13 Januari 1949 sultan menjadi ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg, menggantikan Tengku Bahrun. Delegasinya berunding dengan delegasi Mohammad Hatta, dari Hotel Tugu dan Gedung Pejambon sampai Konferensi Meja Bundar di Ridderzaal pada 1949. Menteri negara tanpa portofolio Republik Indonesia Serikat ia sandarkan pada Keputusan Presiden RIS Nomor 2 Tahun 1949. Rancangan Garuda, dalam kronologinya, diterima 10 Februari 1950 dengan catatan Soekarno tentang jambul, cengkraman, dan pita Bhinneka Tunggal Ika, lalu ditetapkan 11 Februari 1950.

 

Eka Hendry menulis bagian yang berat di paparannya. Ada kedekatan Sultan Hamid II dengan Belanda, dan dugaan makar bersama Kapten R. P. P. Westerling dalam Angkatan Perang Ratu Adil, termasuk rencana terhadap Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ali Budiardjo, dan Kolonel T. B. Simatupang. Kronologinya menangkap sultan di Hotel des Indes pada 5 April 1950 atas perintah Jaksa Agung Tirtawinata, membebaskannya pada 1958, lalu menahannya lagi pada Maret 1962 di rumah tahanan militer Madiun selama empat tahun. Penahanan 1962 itu disebut tanpa proses peradilan, sebelum bebas pada 1966. Diagram lain pada berkas yang sama menulis vonis sepuluh tahun. Dua keterangan pidana itu belum diverivikasi ke sumber aslinya.

 

Sementara itu, Yuliansyah menyebut sultan ketujuh Keraton Qadriyah, peran di Konferensi Meja Bundar, dan Garuda. Ia mengakui ada pro dan kontra, lalu berkata bahwa sejarah selalu dituliskan oleh pemenang, sehingga catatan itu tidak otomatis menjadi satu-satunya kebenaran (Silvina, 2026). Anshari Dimyati mendukung nama itu agar generasi muda mengenal peran pada lambang negara, dan ia menyerahkan penetapan pada mekanisme yang berlaku (Sadewo, 2026). Syarif (2026) sudah menaruh nama yang sama pada kontroversi APRA dan proses hukum awal kemerdekaan.

 

Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy dan Ismail Mundu tampil sebagai ulama, lengkap dengan daftar kitab. Syarif menempatkan Ismail Mundu sebagai ulama Kubu, dan memperingatkan agar latar Bugis jangan langsung dibaca sebagai agenda kesukuan, karena bukti untuk kesimpulan itu tidak ia punya. Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy ia kaitkan dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, lalu mencatat bahwa nama itu dapat terdengar sebagai milik Sambas, padahal kampus ini mengemban mandat Kalimantan Barat. Syarif (2026) juga mengajukan UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura, lalu menangguhkannya, karena riwayat tokoh itu masih beragam dan belum cukup ditopang naskah.

 

Kelima usulan berdampingan

Tulisan ini tidak memilih nama yang harus masuk peraturan presiden. Kelima usulan yang dipaparkan pada 27 Oktober 2026 dapat diletakkan berdampingan, dengan bahan yang sudah tertulis di atas.

 

UIN Pontianak adalah nama yang sudah menempel pada lembaga. Garisnya berjalan dari Fakultas Tarbiyah pada Juli 1965, penegerian 1969, sekolah tinggi pada 1997, institut pada 2013, sampai Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 yang tetap memakai nama itu sambil memekarkan fakultas. Syahbudi membaca kota yang dibuka 23 Oktober 1771 sebagai tempat perjumpaan. Faizal Amin menambah alamat pada akta 5 Juli 1779 dan pada 179 naskah hasil pendataan 2017, serta visi yang sudah ada di statuta: ulung dan terbuka dalam kajian keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo. Keberatan Kurniawan tetap hidup. Nama kota ia nilai terlalu umum, dan kata Pontianak mudah tertukar dengan cerita hantu pada mesin pencari. Keberatan itu menyangkut citra kata. Nama pada judul statuta tetap Pontianak.

 

UIN Khatulistiwa diajukan Kurniawan sebagai arah. Garis lintang 0° yang melintasi Pontianak menjadi acuan. Nama ini tidak mengikat kampus pada satu tokoh, satu etnis, atau satu silsilah, dan ia sambungkan dengan “Khatulistiwa Memandu Ilmu”. Syarif, sehari sebelum forum, condong ke UIN Khatulistiwa Pontianak karena simbol itu tidak milik satu suku atau satu kabupaten. Lambang Kurniawan sendiri tetap mencetak Pontianak. Garis yang sama juga ditandai di Bonjol, Lipat Kain, Santan Hulu, Tinombo Selatan, Kayoa, dan sejumlah titik lain (Setyaningrum, 2022). Di Kalimantan Barat, Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa di Sintang sudah memakai kata itu sejak 5 Agustus 1997. Nama ini longgar dari silsilah. Kata yang sama sudah ramai dipakai tempat lain.

 

UIN Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy dipaparkan Erwin. Syarif mengaitkannya dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah dan dengan pengaruh yang melampaui satu kabupaten, lalu mencatat bahwa nama itu dapat terdengar sebagai milik Sambas, padahal mandat kampus meliputi Kalimantan Barat. Ejaan papan “as-Sambasy” dan ejaan berita “As-Sambasi” belum dicocokkan dengan naskah sezaman. Yang terbaca untuk tokoh ini adalah bacaan Syarif dan papan ulama, belum naskah pemaparan Erwin yang dikutip kalimat per kalimat. Penghormatan keilmuannya jelas. Berkas riwayat yang dapat diperiksa di tulisan ini lebih pendek daripada kronologi sultan.

 

UIN Syekh Ismail Mundu dipaparkan Patmawati. Syarif menempatkannya sebagai ulama Kubu, simpul yang lain dari Sambas dan lain dari keraton di Pontianak. Ia memperingatkan agar latar Bugis jangan dijadikan bukti bahwa dukungan atas nama itu adalah agenda kesukuan, karena bukti untuk kesimpulan itu tidak ia punya. Berita yang dibuka sesudah forum tidak memuat dukungan pejabat atau yayasan untuk nama ini, dan naskah pemaparan Patmawati tidak dikutip di sini. Kekosongan itu keterangan sumber yang terbaca. Kekosongan itu bukan ukuran jasa tokoh.

 

UIN Sultan Hamid II dipaparkan Eka Hendry dengan riwayat yang rapat: sultan ketujuh, ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg, perundingan dengan delegasi Mohammad Hatta, dan rancangan Garuda. Di salindia yang sama ia menulis kedekatan dengan Belanda, dugaan makar pada 1950, dan penahanan 1962. Dua keterangan pidana di berkasnya belum ketemu, dan amar putusan tidak dikutip. Di ruang publik, Yuliansyah serta Anshari Dimyati dari Yayasan Sultan Hamid II mendorong nama ini karena jasa nasional dan lambang negara, sambil mengakui ada pro dan kontra (Silvina, 2026; Sadewo, 2026). Syarif menaruh nama yang sama pada kontroversi APRA dan proses hukum awal kemerdekaan. Dukungan koran untuk nama ini lebih terdengar daripada untuk dua nama syekh. Catatan sejarah yang ditulis pengusulnya juga lebih panjang. Di luar kelima nama forum, Syarif mengajukan UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura, lalu menangguhkannya, karena riwayat tokoh itu masih beragam dan belum cukup ditopang naskah.

 

Kelima nama punya alasan yang sudah terucap di aula. Suara yang kemudian terbit di media lebih rapat pada dua arah. Syarif condong ke UIN Khatulistiwa Pontianak, dan ia mengusulkan agar tokoh tetap dikaji lewat penelitian, pusat studi, atau nama gedung. Yuliansyah dan Yayasan Sultan Hamid II condong ke nama sultan. UIN Pontianak membawa kesinambungan peraturan dan usia alamat. Dua nama syekh membawa penghormatan ulama, dengan bacaan wilayah yang Syarif sendiri minta dijaga. Keduanya belum menjadi keputusan. Erwin sudah menaruh penetapan nama pada mekanisme yang sudah ada (Humas IAIN Pontianak, 2026).

 

Soal lahan ikut disebut di berita yang sama, karena alih bentuk juga menunggu syarat fisik, nama mana pun yang kemudian ditulis. Syarif menulis lahan yang ada sekitar 9,3 hektare dari kebutuhan 10 hektare, kurang 0,7 hektare. Berita kampus mengutip kebutuhan di atas 10 hektare. Angka itu keterangan dalam opini dan kutipan berita, bukan sertifikat yang dibuka di sini.

 

Sumber

Duile, T. (2020). Kuntilanak: Ghost narratives and Malay modernity in Pontianak, Indonesia. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 176, 279–303.

 

Effendy, C., Kurniawan, S., Arafah, B., & Hidayat, S. (2025). Ghosts in Pontianak Malay beliefs: Origins, teachings, and evolving functions. Scientific Culture, 11(3.1), 1476–1492.

 

Faisol, & Mahrus, E. (2026). Metode pembelajaran aktif dalam manuskrip Borneo karya H. Ismail Arsyad (1950): Strategi untuk meningkatkan pendidikan berkualitas di madrasah. Al-Madrasah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 10(1). https://doi.org/10.35931/am.v10i1.4718

 

Faizal Amin. Transformasi ke UIN Pontianak dan tradisi yang berdialog dengan dunia [Naskah opini]. Tautan yang tertulis pada naskah: https://www.kabarkalimantan.id/pendidikan/opini-transformasi-ke-uin-pontianak-dan-tradisi-yang-berdialog-dengan-dunia dan https://rri.co.id/pontianak/sudut-pandang/2845228/transformasi-ke-uin-pontianak-dan-tradisi-yang-berdialog-dengan-dunia

 

Hendry, E. (2026). Penamaan UIN Sultan Hamid II [Presentasi].

 

Humas IAIN Pontianak. (2026, 27 Oktober). IAIN Pontianak gelar pembukaan kegiatan alih bentuk menjadi UIN, Gubernur Kalbar siapkan dukungan lahan. https://iainptk.ac.id/iain-pontianak-gelar-pembukaan-kegiatan-alih-bentuk-menjadi-uin-gubernur-kalbar-siapkan-dukungan-lahan/

 

Iskandar, & Hasan, M. R. (2023). Jejak habaib dalam manuskrip Borneo (melacak peran ulama dalam penanaman nilai pendidikan multikultural). Edukasia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 4(2), 2597–2604.

 

Istikharah nama UIN Pontianak [Berkas presentasi tanpa nama penulis].

 

Katulistiwa ilmu: Epistemologi keilmuan UIN Pontianak [Berkas presentasi tanpa nama penulis].

 

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

 

Kurniawan, S. (2026, 27 Oktober). Universitas Islam Negeri Khatulistiwa [Presentasi]. Pontianak.

 

Nabel. (2026, 6 Maret). 6 fakta kenapa Pontianak disebut Kota Khatulistiwa. tiket.com. https://www.tiket.com/id-id/stories/top-facts/6-fakta-kenapa-pontianak-disebut-kota-khatulistiwa-ini-penjelasannya

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 228.

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1154.

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1303.

 

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

 

Pudjiastuti, T. (Penyunting). (2019). Naskah-naskah koleksi masyarakat Indonesia Tengah: Pontianak, Kalimantan Barat. Perpusnas Press.

 

Sadewo, U. A. (2026, 29 Oktober). Yayasan Sultan Hamid II dukung nama UIN Sultan Hamid II untuk IAIN Pontianak. kalbar.akurat.co. https://kalbar.akurat.co/bingkai-khatulistiwa/902507/yayasan-sultan-hamid-ii-dukung-nama-uin-sultan-hamid-ii-untuk-iain-pontianak

 

Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa. (t.t.). Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa Sintang. https://sttkhatulistiwa.ac.id/

 

Setyaningrum, P. (2022, 12 Januari). Garis khatulistiwa: Kota yang dilewati dan pengaruhnya terhadap letak Indonesia. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/170846478/garis-khatulistiwa-kota-yang-dilewati-dan-pengaruhnya-terhadap-letak

 

Silvina. (2026, 30 Oktober). Yuliansyah dukung IAIN Pontianak jadi UIN, usulkan nama Sultan Hamid II. Pontianak Post. https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/2610300020/yuliansyah-dukung-iain-pontianak-jadi-uin-usulkan-nama-sultan-hamid-ii

 

Sukardi, & Wibowo, A. (2024). Peta sejarah arah kebijakan IAIN Pontianak: Studi kasus perumusan visi-misi dan lambang IAIN Pontianak. PALAR (Pakuan Law Review), 10(4), 123–135.

 

Syahbudi. (2026, 27 Oktober). Naskah akademik transformasi penamaan IAIN Pontianak menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Pontianak [Naskah presentasi]. Pontianak.

 

Syarif. (2026, 26 Oktober). Dari IAIN menjadi UIN: Menimbang nama, merawat kebersamaan, dan meneguhkan identitas Kalimantan Barat. Suarapemredkalbar.com. https://www.suarapemredkalbar.com/read/opini/26102026/dari-iain-menjadi-uin-menimbang-nama-merawat-kebersamaan-dan-meneguhkan-identitas-kalimantan-barat

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua