Langsung ke konten
Pendidikan

OPINI - Konstruksi Sosial Konseling Islam dalam Proses Adaptasi Santri Baru di Ma’had Al-Jami’ah

Ma’had perlu memperjelas mekanisme konseling, mulai dari petugas, tempat, waktu, hingga jaminan kerahasiaan.

Redaksi Diperbarui
Adiansyah

Dosen IAIN Pontianak, Mahasiswa S3, Program Doktor Studi Islam, Pascasarjana IAIN Pontianak
Adiansyah Dosen IAIN Pontianak, Mahasiswa S3, Program Doktor Studi Islam, Pascasarjana IAIN Pontianak

Adiansyah

Dosen IAIN Pontianak, Mahasiswa S3, Program Doktor Studi Islam, Pascasarjana IAIN Pontianak

 

Pada minggu-minggu pertama tinggal di ma’had, sebagian santri baru menangis diam-diam, sulit tidur, dan merindukan keluarga. Rindu rumah, stres, dan kecemasan menjadi pengalaman yang terungkap dalam wawancara dengan puluhan santri baru di Ma’had Al-Jami’ah. Persoalannya bukan sekadar bagaimana santri menyesuaikan diri, melainkan apakah ma’had menyediakan pendampingan yang membantu mereka melewati proses tersebut secara sehat.
Menurut saya, adaptasi tidak boleh diukur hanya dari kepatuhan terhadap tata tertib. Santri yang tertib belum tentu merasa aman atau mampu mengatasi tekanan psikologisnya. Karena itu, konseling Islam semestinya menjadi bagian integral dari pendidikan dan pengasuhan, bukan sekadar layanan tambahan ketika masalah muncul.
Teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann membantu menjelaskan persoalan ini melalui tiga momen: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Ketiganya memperlihatkan bahwa adaptasi bukan semata-mata tanggung jawab individu, melainkan juga tanggung jawab lingkungan sosial yang membentuk pengalaman santri.

Eksternalisasi: Ketika kebutuhan didengar tumbuh dari bawah
Santri mengekspresikan pergulatan emosional melalui curhat kepada teman sekamar, menelepon orang tua, memperbanyak ibadah, atau mencari suasana lain pada waktu yang diizinkan. Seorang santri bahkan menyebut perlunya “orang tua pengganti” yang bersedia mendengarkan tanpa menghakimi.
Tekanan juga muncul dari jadwal ma’had yang padat, keterbatasan air, dan akses internet. Dalam situasi ini, pendampingan tumbuh secara informal melalui teman sebaya, musyrifah, dan pengurus lantai. Artinya, kebutuhan konseling telah nyata, tetapi pemenuhannya masih bergantung pada inisiatif personal. Institusi tidak semestinya membiarkan kebutuhan tersebut terus ditangani secara spontan tanpa sistem pendampingan yang jelas.

Objektivasi: Aturan sudah mapan, tetapi ruang aman belum tentu hadir
Aturan berpakaian, batas waktu keluar-masuk, kewajiban bangun dini hari, serta kegiatan BTQ, rombel, dan ta’lim telah menjadi bagian mapan kehidupan ma’had. Sebaliknya, layanan konseling belum sepenuhnya diketahui dan dipahami.
Sebagian santri belum mengetahui keberadaannya, sebagian tidak memahami cara mengaksesnya, sementara yang lain menganggap konseling sebagai sarana menegur pelanggaran atau membuka aib. Nasihat ustaz dan musyrifah memang menyerupai pendampingan, tetapi belum selalu dipahami sebagai layanan konseling.
Di sinilah kritik kelembagaan perlu ditegaskan: ma’had tampak lebih berhasil melembagakan aturan daripada membangun pemahaman tentang pentingnya pendampingan psikologis. Padahal, santri tidak hanya perlu mengetahui apa yang boleh dan dilarang, tetapi juga ke mana harus mencari pertolongan ketika menghadapi kesulitan.

Internalisasi: Patuh Belum Tentu Pulih 
Banyak santri mengaku mulai terbiasa dengan kehidupan ma’had berkat dukungan teman dan kakak mentor. Mereka juga merasakan manfaat ta’lim dalam membentuk disiplin, adab, dan keberanian berbicara. Namun, keberhasilan menanamkan kedisiplinan tidak otomatis membangun kepercayaan terhadap konseling.
Ketika pendampingan terasa keras atau menyerupai interogasi, santri mungkin memilih diam daripada terbuka. Sebagian memendam masalah atau mencari ketenangan di luar ma’had. Mereka tampak beradaptasi, tetapi belum tentu merasa pulih secara psikologis.
Karena itu, konseling Islam harus memadukan nilai spiritual dengan empati, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keterampilan mendengarkan. Tujuannya bukan melemahkan disiplin, melainkan memastikan bahwa pembinaan berjalan seiring dengan kepedulian.

Dari budaya kepatuhan menuju budaya pendampingan
Ma’had perlu memperjelas mekanisme konseling, mulai dari petugas, tempat, waktu, hingga jaminan kerahasiaan. Layanan ini harus diperkenalkan sejak orientasi agar dipahami sebagai ruang aman, bukan hukuman. Musyrif dan mudabbirah juga perlu dibekali keterampilan konseling dasar serta pendekatan kekeluargaan. Perbaikan fasilitas dasar penting dilakukan karena tekanan psikologis juga dapat dipicu oleh kebutuhan sehari-hari yang tidak terpenuhi.
Dalam perspektif Berger dan Luckmann, tantangannya bukan sekadar menyediakan layanan, melainkan membangun konseling sebagai realitas sosial yang dikenal, dipercaya, dan diterima santri.
Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan di ma’had tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap aturan. Keberhasilan juga ditentukan oleh kesediaan institusi mendengarkan dan mendampingi santri menghadapi kesulitannya. Ma’had tidak cukup mengajarkan santri untuk bertahan; ma’had juga harus memastikan mereka tidak menghadapi pergulatan itu sendirian. Di situlah konseling Islam menjadi wujud nyata pendidikan yang tidak hanya membentuk kedisiplinan, tetapi juga memanusiakan. (*)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua