KabarKalimantan.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak untuk memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Pontianak, Kamis (22/10/2026).
Koordinasi ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sipol.
Berdasarkan data KPU Kota Pontianak, pada Semester I Tahun 2026 tercatat sebanyak 12 partai politik telah melakukan pemutakhiran data, sedangkan tujuh partai politik lainnya belum melakukan pembaruan data.
Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Dina Diana Andrini mengatakan pengawasan tersebut bertujuan memastikan data partai politik yang tercatat dalam Sipol sesuai dengan kondisi faktual.
Menurutnya, kesesuaian data perlu diperhatikan, mulai dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik hingga keterwakilan perempuan serta domisili kantor tetap partai politik.
"Data dalam Sipol diharapkan sesuai dengan kondisi di lapangan, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor tetap partai politik," ucapnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan Semester I Tahun 2026, Bawaslu Kota Pontianak melakukan pengawasan langsung terhadap 10 dari 14 partai politik yang masuk dalam jadwal pengawasan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara tidak langsung dengan memantau data yang tersedia melalui Sipol.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah hal yang memerlukan perhatian, di antaranya partai politik yang belum memperbarui data kepengurusan dan domisili kantor, serta adanya ketidaksesuaian data keanggotaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dina menjelaskan, salah satu kendala dalam pengawasan adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap data keanggotaan partai politik yang tersedia di Sipol.
Informasi yang dapat diakses saat ini mencakup nama, alamat, wilayah administrasi, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), serta pihak yang menerbitkan KTA.
"Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kesesuaian data keanggotaan partai politik dengan kondisi sebenarnya di lapangan," jelasnya.
Melalui koordinasi bersama KPU Kota Pontianak, Bawaslu berharap pengawasan pemutakhiran data partai politik dapat berjalan lebih optimal.
Selain memperkuat sinergi antarlembaga, upaya ini juga diharapkan mendorong partai politik untuk memperbarui data secara berkala sesuai dengan kondisi faktual.
"Dengan pemutakhiran yang konsisten dan pengawasan yang efektif, data kepartaian dalam Sipol diharapkan semakin akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)