KabarKalimantan.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah membatalkan pencalonan pasangan calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Said Abdullah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembatalan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, pada Jumat, 1 November 2024, di Kantor KPU Jalan Trikora.
“Keputusan pembatalan ini tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang menyatakan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah tidak lagi sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.
Dahtiar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut. Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Dahtiar menegaskan bahwa KPU telah mempelajari rekomendasi serta data dan bukti yang mendukung keputusan tersebut. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Oktober 2024,” tambahnya, tanpa memberikan kesempatan untuk pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi pembatalan pasangan calon tersebut pada Kamis lalu. Rekomendasi ini menyatakan bahwa pasangan petahana diduga melakukan pelanggaran pemilu yang serius, termasuk menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa hasil kajian yang dilakukan secara objektif menunjukkan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti terkait pelanggaran tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.
Kasus ini bermula dari laporan calon Wakil Wali Kota nomor urut 1, Wartono, yang disampaikan kepada Bawaslu pada 21 Oktober 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya sebagai calon Wali Kota nomor urut 2.
Pihak KPU dan Bawaslu diharapkan terus bekerja sama untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kota Banjarbaru.