KPU Balikpapan: Pendaftaran Paslon Cawalkot 27-29 Agustus 2024

KabarKalimantan.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan mengenai Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono pada Minggu 24 Agustus 2024.

Prakoso mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu, 24 Agustus 2024.

“Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman 19 Balikpapan,” ujarnya, Minggu (25/8).

Prakoso Yudho Lelono menambahkan, KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini.

“Ada dua tugas utama helpdesk, yaitu melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelasnya.

Seperti diketahui, syarat minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024 Adalaj sejumlah 28.552 suara sah.