Bawaslu Kapuas Hulu Tertibkan Alat Peraga

APK Kapuas Hulu
Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kapuas Hulu (Foto:Antara)

KABARDAYAK.COM, Kapus Hulu – Petugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kapuas Hulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Tim yang dipimpin oleh Teofilusianto Timotius Kapuas Hulu dan didukung oleh aparat kepolisian setempat mengambil tindakan tegas terhadap APK yang tidak sesuai penempatan dan melanggar peraturan kampanye yang telah ditetapkan.

Beberapa APK, seperti baliho dan bendera partai politik atau peserta pemilu, ditempatkan di lokasi yang dilarang, termasuk fasilitas umum dan sejumlah titik yang dianggap tidak sesuai ketentuan, demikian diungkapkan oleh Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, di Putussibau.

Dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, Haidir menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan lokasi atau tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Namun, hari ini, pihaknya menertibkan APK di sejumlah titik yang dilarang, seperti di Jalan WR Supratman, Jembatan Kalis, dan di sekitar Bundaran Tugu Pancasila Kota Putussibau.

“Ada sejumlah APK yang dipasang di sekitar komplek perkantoran; tentu itu juga melanggar ketentuan,” kata Haidir, dikutip Antara.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar ketentuan, seperti bendera, baliho, dan spanduk, yang hampir seluruhnya dilakukan oleh partai politik dalam pemasangan APK.

Haidir menyebut bahwa Bawaslu Kapuas Hulu sudah beberapa kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada partai politik agar menertibkan sendiri APK yang dipasang pada lokasi yang dilarang. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga pihaknya terpaksa melakukan penertiban.

Dalam harapannya, Haidir menginginkan agar setiap partai politik dan calon peserta pemilu dapat memberikan pendidikan politik di tengah masyarakat, terutama dalam tahapan kampanye, serta mentaati aturan yang telah ditentukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.