KabarKalimantan.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak proyek tersebut.
Pengadaan tanah merupakan proses penyediaan lahan yang melibatkan ganti rugi yang layak dan adil bagi pihak yang berhak. Tujuannya adalah mendukung pembangunan demi kesejahteraan bangsa dan masyarakat, sambil melindungi hak-hak hukum pemilik tanah.
Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim memiliki dua mekanisme dalam penyediaan tanah. Pertama, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN), beserta wilayah penunjangnya. Kedua, mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang berfokus pada penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Pada tahun 2022, telah dilakukan enam penetapan lokasi (penlok) untuk pengadaan tanah kepentingan umum. Kemudian, pada tahun 2023, Gubernur Kalimantan Timur dan Kepala Otorita IKN menetapkan sebelas lokasi tambahan di wilayah IKN dan sekitarnya, dengan total luas mencapai 1.996 hektare.
“Pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah IKN dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dan Otorita IKN,” ungkap Siti Sugiyanti dalam Rapat Koordinasi Pertanahan se-Kalimantan Timur Tahun 2024 yang berlangsung di Balikpapan pada Kamis (31/10/2024).
Siti juga menjelaskan bahwa PDSK terkait pembangunan Bandara VVIP IKN dan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di Penajam Paser Utara (PPU) berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh peserta Rapat Koordinasi adalah mengenai pengadaan tanah skala kecil, yang mencakup lahan tidak lebih dari lima hektare. Pengadaan ini menjadi kewenangan bupati atau wali kota dan dapat dilakukan secara langsung atau melalui tahapan tertentu.
Pengadaan tanah skala kecil secara langsung bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas, menggunakan mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pelepasan sukarela, atau metode lain yang disepakati, tanpa perlu penetapan lokasi.
Dalam kesempatan ini, pemerintah kabupaten/kota juga meminta Pemprov Kaltim untuk menyusun panduan atau pedoman pegadaan tanah skala kecil sesuai regulasi yang berlaku, guna menciptakan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah.