DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna untuk Peringati Hari Jadi ke-12

DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna untuk Peringati Hari Jadi ke-12.

KabarKalimantan.id — DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara ke-12, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Togap Simangunsong, serta perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi, BUMN, BUMD, organisasi sosial politik, organisasi masyarakat, organisasi wanita, pemuda, tokoh agama, dan perwakilan dari setiap OPD di Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya momen peringatan ini sebagai bentuk rasa syukur dan tanggung jawab moral bersama untuk melanjutkan pembangunan di daerah ini. Jufri juga mengingatkan bahwa peringatan Hari Jadi yang jatuh setiap tanggal 25 Oktober ini merupakan tonggak sejarah bagi generasi penerus.

Selama 12 tahun berdiri, Kalimantan Utara telah mencapai berbagai prestasi nasional dan menerima sejumlah penghargaan untuk Gubernur Kalimantan Utara. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun masih relatif muda, provinsi ini mampu bersaing dengan provinsi lain yang lebih established dan berkomitmen untuk terus berkembang serta meningkatkan daya saingnya.

Sebagai bentuk syukur atas pencapaian tersebut, Rapat Paripurna ditutup dengan pemotongan tumpeng dan pembagian nasi rasul kepada seluruh pimpinan, perwakilan Forkopimda, dan masyarakat yang hadir.

Kalimantan Utara, sebagai provinsi termuda di Indonesia, resmi berdiri pada 25 Oktober 2012. Sejarahnya dimulai ketika daerah ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. Proses pemisahan Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan untuk meningkatkan pembangunan dan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat lokal.

Keinginan untuk menjadikan Kalimantan Utara sebagai provinsi terpisahkan sudah ada sejak awal tahun 2000-an. Aspirasi ini semakin menguat, terutama di kalangan masyarakat dan tokoh politik setempat, yang merasa bahwa daerah ini memiliki potensi yang besar dalam bidang sumber daya alam, ekonomi, dan budaya.

Usaha untuk pemekaran ini mengalami berbagai dinamika, mulai dari pengajuan usulan hingga proses legislasi di tingkat nasional. Akhirnya, pada 25 Oktober 2012, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, Kalimantan Utara resmi menjadi provinsi ke-34 di Indonesia.

Sejak berdirinya, Kalimantan Utara terus berupaya untuk mengembangkan infrastrukturnya, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, seiring dengan penguatan identitas budaya dan sosial daerah.