Kabarkalimantan.id — Tiga pekerja tambang emas ilegal di Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, tewas tertimbun tanah dalam sebuah kecelakaan yang terjadi pada Selasa (10/12) sekitar pukul 15.40 WIB. Kecelakaan ini melibatkan enam orang yang tertimbun tanah, dengan tiga di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya selamat dan sedang mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selimbau.
Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Dahomi Baleo Siregar, membenarkan kejadian tersebut dan memberikan rincian mengenai korban. Tiga korban yang tewas berasal dari Kecamatan Selimbau, masing-masing berinisial MA (35 tahun), HI (27 tahun), dan GTM (20 tahun). Sementara itu, tiga korban yang selamat dan saat ini menjalani perawatan medis di Puskesmas Selimbau adalah IJ (35 tahun), SO (36 tahun), dan AS (48 tahun), yang merupakan warga dari Putussibau Utara.
Dahomi Siregar mengungkapkan bahwa lokasi pertambangan emas ilegal ini sebelumnya telah ditertibkan oleh jajaran Polres Kapuas Hulu. Namun, aktivitas tambang ilegal tersebut kembali diaktifkan oleh warga setempat. “Anggota Polsek Selimbau sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Satreskrim Polres Kapuas Hulu juga mendatangi TKP untuk olah TKP lanjutan,” ujar Dahomi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya penertiban, aktivitas pertambangan ilegal tetap berlangsung di wilayah tersebut.
Terkait dengan kejadian tersebut, Dahomi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sekitar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta merusak lingkungan.
“Polres Kapuas Hulu beserta jajarannya telah melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Kapuas Hulu dan memberikan edukasi serta sosialisasi,” kata Dahomi. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya berisiko merugikan pekerja, tetapi juga berbahaya bagi lingkungan dan ketertiban umum. Aktivitas ini juga dapat mengancam keselamatan nyawa, seperti yang terjadi pada kecelakaan ini. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat segera melaporkan aktivitas pertambangan ilegal jika mereka menemukannya. “Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya tambang ilegal harap segera melaporkan ke kepolisian, kami pasti tertibkan,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, kegiatan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu sudah cukup meluas. Aktivitas ini tidak hanya terbatas di satu kecamatan, tetapi juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya, seperti Boyan Tanjung, Bunut Hulu, Mentebah, Suhaid, Selimbau, Silat Hulu, Hulu Gurung, Pengkadan, dan Kecamatan Empanang. Para pekerja tambang emas ilegal ini menggunakan mesin dompeng untuk mengeruk emas dari tanah, bahkan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, sempat menggunakan alat berat jenis excavator.
Kondisi ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah dan aparat keamanan dalam menanggulangi aktivitas pertambangan ilegal yang semakin meluas. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Penambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan penurunan kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan.
Di sisi lain, praktik pertambangan ilegal seringkali melibatkan pekerja yang tidak memiliki perlindungan keselamatan, seperti yang terlihat dalam kecelakaan ini. Banyak pekerja yang terlibat dalam tambang ilegal ini tidak mendapatkan fasilitas dan pelatihan keselamatan yang memadai, yang meningkatkan risiko kecelakaan dan kecelakaan kerja yang fatal. Oleh karena itu, upaya penertiban yang lebih tegas dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan ilegal sangat penting dilakukan.
Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menanggulangi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah praktik pertambangan yang merusak alam. Ke depan, koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, serta masyarakat akan menjadi kunci untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal dan dampak-dampaknya di Kabupaten Kapuas Hulu.