- Pagu Anggaran 2024: Rp 10,4 miliar
- Pagu Anggaran 2025: Rp 93,6 miliar
Kabarkalimantan.id -- Pemerintah sedang menyiapkan pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan bagian dari skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus, yang mengutamakan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan IKN. Skema PDSK Plus ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada warga yang harus direlokasi karena dampak dari proyek pembangunan besar ini.
Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga, mengungkapkan bahwa rusun tersebut rencananya akan dibangun di dalam kawasan IKN dan dijadwalkan untuk mulai dibangun pada 2025. “Tapi intinya akan kita bangun (rusun untuk warga terdampak IKN). Kapan? 2025. Iya,” ujar Danis di Jakarta. Proyek pembangunan rumah susun ini diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN, yang merupakan salah satu komponen penting dalam program pengembangan IKN.
Saat ini, Otorita IKN (OIKN) masih mencari lokasi yang cocok untuk pembangunan rusun tersebut. Proses pencarian lokasi ini harus memperhatikan berbagai faktor, seperti ketersediaan lahan yang strategis, aksesibilitas, serta kelayakan untuk membangun tempat tinggal yang dapat menampung masyarakat terdampak. Proses ini juga membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang, sehingga pembangunan rusun dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang akan tinggal di sana.
Selain itu, dari total 2.086 hektare lahan yang belum sepenuhnya clean and clear, penyelesaian terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024. Proses pembersihan lahan ini menjadi bagian penting dari pembangunan infrastruktur IKN, karena lokasi yang belum sepenuhnya siap dapat menghambat kelancaran pembangunan. Beberapa area yang menjadi fokus adalah lahan untuk pembangunan tol 6A dan 6B, serta area pengendali banjir Sepaku. Penyelesaian ganti rugi lahan dilakukan dengan cara bertahap, dan ada yang diberikan dalam bentuk uang tunai, serta ada pula yang direlokasi ke tempat tinggal baru. “Belum selesai semuanya, masih bertahap. Yang penting payung hukumnya sudah ada. Bisa diganti rugi,” jelas Danis. Penyelesaian secara bertahap ini penting untuk memastikan setiap warga yang terdampak dapat memperoleh hak-hak mereka secara adil.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, yang kini tergabung dalam Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto, menjelaskan bahwa PDSK Plus yang diberikan mencakup ganti rugi maupun penyediaan tempat tinggal baru. Rumah susun yang sedang dipersiapkan ini merupakan bagian dari langkah relokasi bagi warga yang terdampak pembangunan IKN. “Ada rumah susun yang saat ini sedang tender untuk dibangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di IKN,” ungkap Iwan dalam rapat bersama Komite II DPD RI, Senin (09/12). Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur IKN saja, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat yang terpengaruh oleh proyek besar tersebut.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, pembangunan rusun tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai pagu sebesar Rp 104,03 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan dalam dua tahap:
Pilihan Lain