Kabarkalimantan.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur Bidang Kebakaran menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024 dengan tema “Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi”. Acara ini berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada hari Selasa, (19/11).
Acara ini dibuka oleh Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar, yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Muis. Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Robiana Hastawulan, serta para pemangku urusan kebakaran di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Plh. Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Muis, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah hadir dalam acara sosialisasi hari ini. Semoga dengan kehadiran Bapak/Ibu sekalian, pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi antardaerah untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.
Abdul Muis juga menekankan bahwa hingga saat ini, nilai capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta seluruh pemangku urusan kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur belum memenuhi standar yang diinginkan. Salah satu penyebab utama dari permasalahan ini adalah belum terwujudnya Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) di tingkat provinsi. Penyusunan RISPK ini sangat penting sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas sistem proteksi kebakaran secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 47 perangkat daerah yang masing-masing memiliki aset berupa bangunan dan gedung yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim dengan jumlah 2.462 unit,” jelas Abdul Muis, mengutip data dari Satu Data Kaltim per Juni 2023. Data tersebut menggambarkan kompleksitas dalam pengelolaan aset yang perlu dilindungi dari potensi bahaya kebakaran. Dengan adanya RISPK, diharapkan upaya proteksi kebakaran dapat lebih terstruktur dan efektif.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat Kalimantan Timur dari bahaya kebakaran. Abdul Muis menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sekadar membahas penyusunan RISPK, tetapi juga memberikan referensi dan panduan kepada pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait lainnya dalam penyusunan RISPK di masa depan.
Proses penyusunan RISPK Tahun 2024 sendiri melibatkan tenaga ahli non-konstruksi yang memiliki kompetensi di bidangnya. Para ahli ini bertugas untuk merancang pedoman yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta kondisi geografis dan demografis Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen RISPK yang aplikatif dan mampu diimplementasikan di lapangan dengan baik.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Pranata Humas Terampil Diskominfo Kaltim, Fitria Ariska. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program proteksi kebakaran ini.
Selain itu, Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Robiana Hastawulan, dalam sesi diskusinya menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam menangani potensi kebakaran. Ia menjelaskan bahwa kebakaran tidak hanya mengancam keselamatan jiwa dan harta benda, tetapi juga dapat berdampak besar pada lingkungan dan perekonomian. Oleh karena itu, sistem proteksi kebakaran yang komprehensif harus menjadi prioritas bersama.
Untuk meningkatkan pemahaman peserta, sesi sosialisasi juga mencakup pemaparan tentang langkah-langkah penyusunan RISPK yang mencakup analisis risiko kebakaran, identifikasi kebutuhan perlindungan, serta strategi implementasi di lapangan. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara aktif dan berbagi pengalaman terkait dengan tantangan yang dihadapi di wilayah masing-masing. Dengan begitu, diharapkan tercipta solusi bersama yang dapat diterapkan secara luas.
Abdul Muis juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran. Menurutnya, masyarakat memiliki peran vital dalam mencegah terjadinya kebakaran melalui kesadaran akan bahaya dan penerapan langkah-langkah pencegahan di tingkat rumah tangga. Untuk itu, pemerintah juga akan menggencarkan program edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menyukseskan sistem proteksi kebakaran.
Beberapa pemangku urusan kebakaran di kabupaten/kota juga menyampaikan pandangan dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah keterbatasan sumber daya, baik dari segi personel maupun peralatan. Namun, mereka juga menyampaikan optimisme bahwa dengan adanya RISPK, kendala-kendala tersebut dapat diatasi secara bertahap.
Sesi sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan Penyusunan RISPK Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Seluruh peserta sepakat bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat.