Raperda Administrasi Kependudukan HSS Permudah Layanan

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

Penyerahan dokumen raperda dari Sekda M Noor kepada Wakil Ketua I DPRD Husnan, di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, (int)

Kabarkalimantan.id — Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Husnan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. Raperda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Kami dari DPRD sangat mendukung pengajuan raperda yang disampaikan pihak eksekutif ini,” ujar Husnan setelah memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan dalam pers rilis Sekretariat DPRD HSS di Kandangan, Jumat (7/3/2025).

Menurut Husnan, pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi agar administrasi kependudukan di Kabupaten HSS semakin baik dan efektif. Dengan adanya regulasi yang diperbarui, diharapkan sistem administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Pengajuan Raperda ini merupakan langkah strategis agar layanan administrasi kependudukan lebih baik lagi. Selain menyesuaikan dengan regulasi di tingkat nasional, ini juga akan berdampak positif bagi pelayanan publik di daerah,” jelasnya.

DPRD HSS telah menjadwalkan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda ini dalam waktu dekat. “Rencana pembahasannya kita akan jadwalkan bulan depan,” tambah Husnan.

Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor, menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan yang telah ada agar lebih relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peraturan daerah ini nantinya juga bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat kita,” ujar Muhammad Noor.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan dengan lebih cepat dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.

DPRD HSS bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS akan terus bersinergi dalam menyusun regulasi yang tepat guna bagi masyarakat. Proses pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar dapat menghasilkan aturan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita harapkan seluruh masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan mereka, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya,” tambah Husnan.

Di sisi lain, Pemkab HSS juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan regulasi ini. Tujuannya agar masyarakat mengetahui prosedur yang harus diikuti serta manfaat yang akan mereka peroleh dengan adanya perubahan dalam administrasi kependudukan ini.

Dengan demikian, pengajuan Raperda ini menjadi langkah progresif dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. DPRD dan Pemkab HSS diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan agar implementasi Raperda ini dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.