Langsung ke konten
News

PT BAP Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja yang Merenggut Nyawa Seorang Pekerja

Budi Mateus, membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan penanganan awal terhadap para korban

Redaksi Diperbarui
Foto Ilustrasi Generate AI
Foto Ilustrasi Generate AI

KabarKalimantan.id - Kecelakaan kerja terjadi di area Raw Material Stockpile Bauksit, kawasan smelter PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Sabtu 31 Oktober 2026.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 06.40 WIB tersebut melibatkan satu unit alat berat jenis wheel loader yang sedang melakukan aktivitas pemindahan material bauksit.

Akibat kejadian itu, seorang pekerja bernama Arifin Setiawan meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya, Ananta Septarina Sukoco, mengalami luka ringan.
Manajer Humas PT BAP, Budi Mateus, membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan penanganan awal terhadap para korban.

Saat ini masih melakukan investigasi untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab insiden.

"Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak perusahaan, sebelum memulai aktivitas kerja seluruh pekerja dan operator terlebih dahulu mengikuti kegiatan Pembicaraan 5 Menit (P5M) yang dilaksanakan Departemen Kendaraan dan Raw Material," terang Budi Mateus, Minggu 1 November 2026 malam.

Menurutnya, dalam pengarahan tersebut, para pekerja diingatkan agar selalu mengutamakan keselamatan kerja, tetap fokus selama menjalankan tugas, serta mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Setelah itu, masing-masing operator melakukan pemeriksaan harian unit atau P2H sebelum mengoperasikan alat berat.

Budi menjelaskan, Arifin Setiawan (korban) mendapatkan penugasan mengoperasikan excavator, sedangkan Ananta Septarina Sukoco mendapatkan penugasan mengoperasikan forklift.

Sebelum kegiatan operasional dimulai, pengawas bersama tim Health, Safety and Environment (HSE) juga telah melakukan inspeksi pra-kerja serta verifikasi terhadap hasil pemeriksaan kendaraan.

"Aktivitas pemindahan material bauksit kemudian berlangsung seperti biasa hingga sekitar pukul 06.40 WIB," jelas Budi.

Budi mengatakan, saat itu, operator wheel loader bernama Junain sedang melakukan manuver mundur untuk melaksanakan aktivitas pemuatan material bauksit.

Namun, di tengah aktivitas tersebut, operator menerima informasi melalui Handy Talky (HT) dari rekan kerjanya bahwa terdapat dua pekerja di bawah kolong unit wheel loader DZ 04.

Berdasarkan informasi awal perusahaan, Arifin dan Ananta sebelumnya diketahui berjalan kaki untuk memantau aktivitas pekerjaan serta pergerakan alat berat di area operasional.

Keduanya kemudian tersenggol oleh unit wheel loader yang sedang melakukan manuver.

Dugaan sementara, insiden tersebut berkaitan dengan keterbatasan jarak pandang (blind spot) pada alat berat sehingga keberadaan kedua pekerja tidak terlihat oleh operator.

"Rekan kerja yang berada di sekitar lokasi segera memberikan peringatan melalui HT agar unit dihentikan. Operator kemudian menghentikan alat berat, melaporkan kejadian, sekaligus melakukan upaya pertolongan," terang Budi.

Akibat kecelakaan tersebut, Arifin Setiawan mengalami cedera serius hingga dinyatakan meninggal dunia. Sementara Ananta Septarina Sukoco berhasil menyelamatkan diri dan mengalami luka ringan.

Jenazah Arifin selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Sedangkan Ananta mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis di klinik perusahaan.

Manajemen Sebut Tidak Ada Indikasi Kesengajaan

Budi Mateus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, keterangan saksi, serta penelusuran kronologi sementara, insiden tersebut diduga merupakan kecelakaan yang terjadi dalam kondisi operasional normal.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

"Perusahaan juga menyampaikan bahwa hingga pemeriksaan awal dilakukan, belum ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dari pihak mana pun," tegas Budi.

Selain menyelidiki faktor penyebab kecelakaan, lanjut Budi, perusahaan turut menjelaskan bahwa operator wheel loader yang terlibat telah memiliki Surat Izin Operator (SIO) sesuai kualifikasi pekerjaannya. Sementara unit alat berat yang digunakan juga telah dilengkapi Surat Izin Alat (SIA).

Bahkan, berdasarkan dokumen perusahaan, dua unit wheel loader listrik telah menjalani pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja (riksa uji K3) oleh PT Inspeksi Keselamatan Nasional pada 27 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan menyatakan kedua unit tersebut layak dioperasikan dan memenuhi persyaratan K3. 
Surat keterangan terkait hasil pemeriksaan itu diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat pada 31 Agustus 2026.

"Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan dan menjalankan seluruh hak dan kewajiban secara penuh," tegasnya.

Budi Mateus menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan penanganan awal dan pelaporan atas insiden tersebut.

Pihak perusahaan juga berkomitmen memenuhi kewajiban administratif serta tanggung jawab terkait jaminan kecelakaan kerja, termasuk pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengendalian keselamatan kerja akan dilakukan guna memperkuat penerapan prosedur K3 dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa di lingkungan operasional perusahaan.

Manajemen PT Borneo Alumindo Prima turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Arifin Setiawan.

"Dari laporan pihak keluarga, korban telah dimakamkan di tanah kelahirannya," ungkap Budi.

Penulis : Nur Imam Satria

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua