Kabarkalimantan.id — Warga mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarbaru. Fuad, salah satu warga, mengaku kecewa ketika mengurus perbaikan nama di buku nikah. Syarat perbaikan buku nikah mencantumkan surat pernyataan dari Dukcapil sebagai salah satu dokumen yang harus dipenuhi. Menurut Fuad, masalah muncul ketika surat tersebut harus ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Banjarbaru dengan tanda tangan basah.
Masalahnya, kata dia, surat tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Banjarbaru secara langsung dengan tanda tangan basah, yang tentu membutuhkan waktu tambahan untuk memprosesnya. Fuad menambahkan bahwa sebelumnya, prosedur tersebut hanya membutuhkan tanda tangan barcode digital, yang jauh lebih cepat dan efisien. Sistem tanda tangan barcode digital dianggap lebih praktis dan memudahkan proses administrasi, tetapi kebijakan baru yang mewajibkan tanda tangan basah telah menambah waktu dan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat.
“Sebelumnya cukup tanda tangan barcode digital,” katanya, Rabu (15/01). Namun, akibat kebijakan baru ini, Fuad harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan surat yang diperlukan. Menurut Fuad, penundaan ini sangat mengganggu, terutama karena ia sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta sebelumnya. Selain itu, proses administrasi yang seharusnya berjalan lancar, terhambat hanya karena kepala dinas sedang cuti.
Fuad mengungkapkan kekecewaannya, karena ia sudah mengunjungi kantor Disdukcapil beberapa kali untuk memastikan bahwa proses perbaikan berjalan sesuai dengan prosedur. Namun, ia tetap dihadapkan pada kendala administratif yang tidak dapat segera diselesaikan, meskipun semua dokumen yang diperlukan sudah ada. Kecewa dengan pelayanan yang lambat, Fuad berharap pihak Disdukcapil dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, terutama mengenai tanda tangan basah yang dirasa memberatkan masyarakat yang ingin segera menyelesaikan urusan administrasi mereka.
Kasubbag Kepegawaian Disdukcapil Banjarbaru, Fatma, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan bahwa kebijakan tanda tangan basah tersebut memang benar adanya dan merupakan kebijakan pimpinan. Fatma mengonfirmasi bahwa peraturan baru yang mengharuskan tanda tangan basah tersebut sudah diterapkan sebagai langkah administrasi yang sah. Hal ini tentu berhubungan dengan kebijakan internal Disdukcapil yang bertujuan untuk menjaga keabsahan dokumen dan memastikan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan memang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
“Itu kebijakan pimpinan. Kepala dinas memang sempat cuti,” ujarnya. Fatma juga menambahkan bahwa meskipun ada penundaan akibat cuti kepala dinas, surat tersebut sudah selesai diproses dan dapat diambil oleh masyarakat yang membutuhkan. Ia menyampaikan bahwa proses tanda tangan dilakukan segera setelah kepala dinas kembali bertugas. Fatma memastikan bahwa tidak ada lagi kendala administratif lainnya yang akan menghambat proses pengambilan dokumen tersebut.
Fatma menjelaskan lebih lanjut bahwa surat pernyataan yang diminta sudah ditandatangani pada hari itu juga setelah kepala dinas kembali. “Senin dan Selasa kemarin beliau cuti. Hari ini selesai,” jelasnya. Dengan demikian, keluhan yang disampaikan oleh Fuad dan warga lainnya mengenai proses yang terhambat diharapkan dapat segera terselesaikan. Masyarakat yang telah menunggu dapat segera mengambil dokumen yang telah diproses dan melanjutkan urusan mereka.
Fatma juga mempersilakan masyarakat yang sudah menyelesaikan urusan administrasinya untuk segera mengambil surat yang telah selesai diproses. “Silakan ambil di kantor Dukcapil Banjarbaru,” tutupnya. Meskipun ada perubahan kebijakan mengenai tanda tangan basah, pihak Disdukcapil Banjarbaru memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, dan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, keluhan terkait prosedur ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan yang tiba-tiba dapat memengaruhi kenyamanan dan efisiensi pelayanan publik. Masyarakat berharap agar Disdukcapil Banjarbaru dapat memperhatikan berbagai aspek dalam kebijakan yang diambil, terutama dalam hal kemudahan dan kecepatan proses administrasi. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelayanan publik, Disdukcapil diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih praktis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.