Presiden Jokowi Resmi Hapuskan BPJS Kesehatan Kelas 1 Hingga 3

KabarDayak.com — Presiden RI Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan baru terkait penghapusan layanan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan. Dimana aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Langkah yang diambil oleh orang nomor 1 di Indonesia itu mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama paling lambat pada 30 Juni 2024. Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Asih Eka Putri yang merupakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan jika kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres itu, penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberikan tenggat hingga 1 Juli 2025.

“Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025,” kata Asih lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024).

Asih menambahkan jika pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem KRIS ini karena masih dalam proses penghitungan.

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kualitas layanan kamar rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut: “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.”.