KabarKalimantan.id — Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan ecara tidak hormat anggota dan sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024, yang berlaku pada Selasa, 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7). Membenarkan jika Presiden RI Jokowi memberhentikan Hasyim secara tidak hormat.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari Dwipayana.
Untuk diketahui jika pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pencopotan Hasyim dilakukan Presiden RI melalui keputusan.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.