News  

Polres Kotawaringin Barat Tangkap 31 Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Kasi Humas Iptu Paindoan Siregar dan Kasat Reskrim AKP M. Fachrurraji serta Kasat Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya gelar Konferensi Pers, Sabtu (2/11).

KabarKalimantan.id — Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari Tbk. Pencurian ini terjadi di kebun PT. GSDI dan PT. AMR antara 26 hingga 31 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Haprabu Polres Kobar, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa satu pelaku juga diamankan atas dugaan menadah hasil curian. Selain itu, 13 dari 32 tersangka terindikasi positif narkoba berdasarkan tes urine.

Kronologi kejadian dimulai pada 31 Oktober 2024, saat manajemen PT. Astra Agro Lestari melaporkan kehilangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal kebun mereka. Kapolres menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi kejadian.

Setelah mengumpulkan informasi, pihak kepolisian menemukan para pelaku di Peron TS milik AWK di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, saat mereka berusaha menjual hasil curian. Penangkapan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Yusfandi menambahkan bahwa tindakan pencurian dilakukan secara terorganisir, dengan para pelaku mengambil buah dari pohon produktif tanpa memiliki kontrak kerja. Kerugian yang dialami oleh PT. AMR dan PT. GSDI diperkirakan mencapai Rp 893.056.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk lima unit kendaraan pick up, buku nota pembelian, handphone, tandan buah kelapa sawit segar, dan alat pemanenan seperti tojok, kapak, dodos, serta parang. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga menyoroti tingginya angka penggunaan narkoba di kalangan pelaku, yang menunjukkan masalah sosial yang lebih besar. “Dari hasil tes urine, 13 orang terindikasi positif narkotika, yang mana ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkapnya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Kobar berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan melakukan tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kapolres Yusfandi menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas kejahatan.