News  

Polres HSS Ringkus Promotor Judi Online dan Toto Gelap

(ANTARA)

Kabarkalimantan.id — Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), yang merupakan bagian dari jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil membekuk dua tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. Tersangka pertama berinisial AJ diduga bertindak sebagai promotor situs judi online (judol), sedangkan tersangka kedua, KHA, diduga sebagai pengepul toto gelap (togel) kupon putih.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, dalam keterangannya di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan warga Daha Selatan yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. “Kedua tersangka ini merupakan warga Daha Selatan diringkus di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis.

Menurut penjelasan Kapolres, tersangka AJ menjalankan modus operandi dengan mempromosikan tiga situs judol melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. AJ menggunakan metode penyebaran tautan atau link bermuatan perjudian kepada sejumlah kontak untuk menarik pengguna baru. Dari aktivitas ini, AJ memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah dengan keuntungan sebesar Rp5 ribu per user ID atau member yang berhasil mendaftar melalui tautannya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AJ, antara lain satu unit laptop, tangkapan layar situs judi online, hasil cetakan dari aplikasi, dan tangkapan layar aplikasi WhatsApp yang menunjukkan aktivitas promosi. “AJ menjadi promotor sudah sekitar 1,6 tahun dan menerima upah atau gaji sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah keuntungan Rp5 ribu per user ID atau member,” tutur Yakin.

Tersangka kedua, KHA, ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian togel. Kapolres menjelaskan bahwa KHA menerima pesanan angka dari pembeli melalui akun situs togel, dengan menggunakan sandi khusus yang telah disiapkan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp48 ribu.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam pelanggaran hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal enam tahun. “Para tersangka ini diancam sanksi pidana enam tahun penjara,” ujar Yakin.

Polres HSS tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga melaporkan seluruh tautan atau alamat situs judi online yang ditemukan kepada Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis untuk memutus mata rantai aktivitas perjudian online yang semakin marak. Kapolres Yakin juga menegaskan komitmen Polres HSS untuk terus bekerja sama dengan Forkopimda HSS dalam membahas dan mensosialisasikan bahaya perjudian kepada masyarakat.

Sebagai upaya preventif, Polres HSS dan jajaran Polsek mengedukasi masyarakat agar memahami dampak buruk perjudian. Yakin menekankan bahwa judi, baik online maupun konvensional, tidak memberikan keuntungan, melainkan merugikan individu yang terlibat, baik secara finansial maupun mental. “Jangan coba-coba bermain judi karena tidak ada untungnya. Judi bisa merusak mental, baik bagi remaja atau yang sudah berkeluarga,” tegas Yakin.

Kapolres juga menjelaskan bahwa perjudian, terutama judol dan togel, dapat memberikan dampak yang sangat merugikan tidak hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada masyarakat luas. Aktivitas ini dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perilaku kriminal lainnya, seperti pencurian atau penggelapan, untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Selain itu, perjudian juga dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan memengaruhi generasi muda dengan memberikan contoh yang buruk.

Melalui sosialisasi yang terus-menerus, Polres HSS berharap dapat mencegah masyarakat terjerumus ke dalam aktivitas perjudian. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan, terus diperkuat untuk menyebarkan informasi tentang bahaya perjudian dan dampaknya terhadap kehidupan sosial.

Penangkapan tersangka AJ dan KHA menunjukkan bahwa Polres HSS berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Kapolres Yakin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas perjudian di lingkungannya. Polres HSS akan terus meningkatkan upaya patroli dan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi warga yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.