KabarKalimantan.id — Satuan unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan berinisial AN terhadap driver ojek online (ojol) yakni MT, Rabu (12/6).
Polisi berhasil membekuk pelaku AN, setelah sebulan buron. Ia melakukan aksinya pada 28 Mei 2024, pada pagi hari. Dimana saat korban MT sedang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pelaku AN meminta diantar ke Pasar Segiri Kota Samarinda dan kemudian ke Masjid Nurul Iman dengan alasan menunggu waktu ke Bank BCA.
“Di masjid, pelaku itu meminta saya untuk meminjam kunci motor dengan alasan ingin melihat kunci remot sepeda motor korban, kemudian saat korban melaksanakan sholat duha, nah saat itu pelaku membawa kabur motor,” kata korban MT.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan pencsurian kendaraannya di Polsek Sungai Pinang. Alhasil sebulan pelaku berhasil ditangkap, namun sayang motor yang dicurinya berhasil dijual seharga Rp12 juta merek Honda Vario 150 hitam.
Namun polisi berhasil mendapatkan kembali kendaraan korban di salah satu tempat jual beli motor di jalan Otto Iskandardinata. Kini barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo mengatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan akan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain yang baru saja dikenal untuk meminjamkan barang-barang miliknya dan harta bendanya,” ujar AKP Rachmat Aribowo.