KabarKalimantan.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda] Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap tiga pelaku pembobol sekolah yang mencuri barang elektronik di sejumlah sekolah di wilayah hukum Pulau Kalimantan, Kamis (4/7).
Pihak Polda Kalteng menangkap ketiga pelaku yang melakukan aksinya dalam kurun Waktu 4 bulan lamanya di dua provinsi yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Ditreskrimum dibawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra. berhasil mengungkap sebanyak tujuh (7) kasus pencurian di tujuh (7) tempat kejadian perkara pada beberapa Sekolah, dengan tiga (3) orang tersangka dan 116 barang bukti.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat melakukan konferensi pers mengatakan dalam kasus pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu (1) pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kab.Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kab.Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kab.Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.
“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko.
Dari kasus ini. Lanjut Djoko, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, diantaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. dan beberapa barang lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.
Diakhir kesempatan, Kapolda berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.
“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko.