KabarKalimantan.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap perdagangan pupuk organik phosphat ilegal yang beroperasi di Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 6 November 2024, di sebuah gudang yang terletak di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 13.500 sak pupuk merek Gajah Hitam Sakti dengan berat masing-masing 50 kilogram. Pupuk ini diketahui diproduksi oleh PT. Satria Gunung Sakti, namun yang mengejutkan adalah bahwa produk tersebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, yang langsung meninjau lokasi penggerebekan, menjelaskan bahwa pupuk tersebut dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian dan tidak memiliki izin resmi untuk diperdagangkan. “Pupuk ini tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian, dan pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum atau perizinan yang sah,” kata Kapolda Winarto saat konferensi pers di lokasi kejadian.
Pupuk yang diperdagangkan secara ilegal ini berpotensi membahayakan sektor pertanian, karena kandungan dan kualitasnya tidak diketahui secara pasti. Dalam hal ini, penjualannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak hasil pertanian yang mengandalkan produk-produk berkualitas dan terjamin.
Polda Kalsel telah memeriksa pemilik gudang yang diketahui bernama Nurhamid, yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan pasal yang disangkakan, Nurhamid dan pihak-pihak terkait terancam dijerat dengan Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran pupuk ilegal dan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
“Penyidikan ini terus berjalan, dan kami akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam jaringan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolda Winarto.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli pada 4 November 2024 lalu. Mereka membeli pupuk *Gajah Hitam Sakti* dari gudang tersebut untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Setelah pembelian, petugas mengecek nomor pendaftaran pupuk yang tertera pada kemasan melalui website resmi Kementerian Pertanian. Hasilnya, nomor pendaftaran tersebut tidak terdaftar dalam database resmi. Untuk memastikan kebenarannya, polisi berkoordinasi dengan ahli dari Kementan dan mengirimkan foto-foto pupuk dan nomor pendaftaran tersebut. Dari verifikasi tersebut, pihak Kementan memastikan bahwa pupuk yang beredar di pasar tersebut tidak terdaftar.
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, polisi segera menyegel gudang tersebut dan memasang garis polisi. Penyidik juga menyelidiki lebih lanjut distribusi pupuk tersebut ke berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kalimantan Tengah, yang didominasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit serta pertanian padi dan palawija.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, menyambut baik tindakan cepat Polda Kalsel dalam mengungkap perdagangan pupuk ilegal ini. Menurutnya, perdagangan pupuk yang tidak memenuhi standar dapat merugikan sektor pertanian secara luas. “Pupuk yang tidak terdaftar resmi berisiko merusak hasil pertanian. Hal ini bisa mengancam ketahanan pangan kita, apalagi kalau kandungannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan tanaman,” ujar Syamsir.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran pupuk untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan. “Kami mengapresiasi langkah Polda Kalsel yang telah mengungkap jaringan perdagangan pupuk ilegal ini dan menyelamatkan sektor pertanian di Banua,” tambah Syamsir.
Hasil sementara pemeriksaan menunjukkan bahwa pupuk ilegal tersebut dibeli dari PT. Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 hingga 4 November 2024, dengan harga Rp4.050 per kilogram. Dari total 75 ton pupuk yang telah diperdagangkan, sebagian besar telah didistribusikan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, dan sejumlah area di Kalimantan Tengah.
Distribusi pupuk ilegal ini diduga kuat melibatkan berbagai pihak, termasuk pengecer dan petani yang tidak menyadari bahwa mereka telah membeli produk yang tidak terdaftar. Beberapa petani yang membeli pupuk ini untuk keperluan kebun kelapa sawit dan tanaman pangan lainnya harus menghadapi risiko kerugian besar jika tanaman mereka tidak dapat berkembang dengan baik akibat penggunaan pupuk yang tidak sesuai standar.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan yang digagas oleh pemerintah pusat. “Ini adalah wujud nyata dari dukungan terhadap program ketahanan pangan yang merupakan salah satu prioritas dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan, dan pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan pupuk ilegal ini. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam distribusi produk pertanian di Indonesia.