- Menerima laporan atau melakukan penjangkauan terhadap korban.
- Memberikan informasi terkait hak-hak korban.
- Memfasilitasi pemberian layanan sesuai kebutuhan korban.
- Menyediakan layanan penguatan psikologis bagi korban.
- Memberikan layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
- Menyediakan layanan hukum bagi korban.
- Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi korban.
- Menyediakan penampungan sementara bagi korban dan keluarganya yang membutuhkan tempat tinggal darurat.
- Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan korban penyandang disabilitas.
- Berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
- Melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum selama proses peradilan berlangsung.
Kabarkalimantan.id — Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak-hak mereka serta menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.
Di Provinsi Kalimantan Timur, layanan perlindungan bagi perempuan dan anak dikelola oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Lembaga ini bertugas memberikan layanan bagi korban kekerasan serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, Kholid Budhaeri, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terdapat 11 jenis layanan yang diberikan oleh UPTD PPA untuk melindungi perempuan dan anak.
“UPTD PPA menyediakan 11 layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Kholid dalam keterangannya kepada RRI Samarinda.
Adapun 11 layanan tersebut meliputi:
Pilihan Lain