Penjaga Malam Bawaslu Samarinda Ditangkap karena Curi Barang Kantor

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

(int)

Kabarkalimantan.id — Seorang penjaga malam di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Rizki Fatur Rahman (29), diamankan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sejumlah barang elektronik milik kantor. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian ini untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaannya berjudi online.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/2), mengungkapkan bahwa Rizki bekerja sebagai penjaga malam di kantor Bawaslu Samarinda dan beraksi seorang diri. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.

“Karena tersangka bekerja di sana, ia dengan mudah mencari celah untuk mencuri barang elektronik kantor,” ujar Hendri.

Aksi Rizki awalnya tidak langsung terungkap karena CCTV di kantor Bawaslu dalam kondisi rusak. Namun, pihak Bawaslu mulai curiga setelah menemukan kotak tablet Samsung yang kosong saat melakukan pemeriksaan inventaris kantor.

“Barang terakhir yang diambil adalah Samsung Tab. Saat dicek, kotaknya sudah kosong,” tambah Hendri.

Kecurigaan ini mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda pun bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Rizki diketahui telah mencuri empat unit laptop merek Asus dan satu tablet Samsung dari kantor tempatnya bekerja.

Dari hasil pemeriksaan, Rizki mengaku bahwa barang-barang yang dicurinya telah digadaikan. Uang hasil gadai tersebut digunakannya untuk membayar utang dan berjudi online.

Saat ditampilkan dalam konferensi pers, Rizki tampak pasrah dan tertunduk lesu. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau dugaan pencurian di tempat lain. Untuk sementara, Rizki dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan bagi instansi dan perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan aset mereka, termasuk memastikan sistem pemantauan seperti CCTV berfungsi dengan baik.