Pemprov Kalbar Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

(Ist)

Kabarkalimantan.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Posko ini dibuka untuk menerima laporan pengaduan dari para pekerja atau buruh terkait pembayaran THR oleh perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR agar segera melaporkan melalui kanal resmi yang telah disiapkan.

Kontak Pengaduan THR 2025:
📧 Email: diskominfo@kalbarprov.go.id
📞 Telepon: (0561) 736541
📍 Alamat Posko:
Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bangka Belitung Laut,
Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124

Warga juga dapat mengakses peta lokasi posko melalui fitur Denah Lokasi yang tersedia di laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pemerintah berharap kehadiran posko ini dapat memastikan bahwa seluruh pekerja di Kalimantan Barat mendapatkan hak THR mereka secara penuh dan tepat waktu.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Pemprov Kalbar di berbagai media sosial seperti X (Twitter), TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.