Pemkot Pontianak Tindak Lanjuti Larangan Penggunaan Plastik

Warga Diimbau Bawa Kantong Belanja dari Rumah (Jepin Pontianak)

Kabarkalimantan.id — Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa swalayan dan toko modern untuk memantau pelaksanaan larangan penyediaan kantong plastik sebagai wadah belanja. Sidak ini dilakukan untuk memastikan apakah peraturan yang baru diberlakukan di Kota Pontianak, yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik, telah dilaksanakan dengan baik oleh para pengusaha dan masyarakat. Dalam hasil pantauannya, Edi menemukan bahwa sebagian besar toko sudah taat terhadap arahan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, meskipun terdapat beberapa kendala kecil. Kendala ini, menurut Edi, dapat diatasi secara bertahap, dan dia optimis masyarakat akan semakin menerima peraturan ini seiring berjalannya waktu.

“Dari awal kita persuasif dulu supaya terbiasa baik masyarakat dan pengusaha, nanti suatu saat kami akan diskusi dengan teman-teman dewan, kira-kira bagaimana penerapan sanksi,” ujar Edi setelah melakukan sidak di sebuah swalayan yang terletak di Jalan Gajah Mada pada Senin, (06/01). Pernyataan ini menunjukkan pendekatan yang bijak dari Pemkot Pontianak dalam menghadapi perubahan kebijakan. Penerapan kebijakan yang baik memang membutuhkan waktu agar bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, dan pendekatan persuasif adalah cara yang tepat untuk membangun kesadaran.

Pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik ini merupakan salah satu langkah Pemkot Pontianak untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang semakin meningkat, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang. Edi menyatakan keprihatinannya terhadap dominasi sampah plastik di TPA Batu Layang, yang menurutnya memerlukan penanganan segera agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat dihindari. “Kita prihatin dengan TPA Batu Layang yang didominasi oleh sampah plastik, teknologi kita belum cukup hebat untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik,” ujar Edi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sampah plastik yang selama ini menumpuk di TPA dapat berkurang secara signifikan.

Pemkot Pontianak, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus berupaya mengurangi sampah plastik dengan berbagai program dan inisiatif. Beberapa di antaranya adalah keberadaan Bank Sampah, edukasi mengenai pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang lebih ramah lingkungan, serta penyediaan rumah kompos untuk mengelola sampah organik. Edi menjelaskan bahwa selama ini berbagai upaya sudah dilakukan, tetapi dengan terus meningkatnya penggunaan kantong plastik, biaya yang dikeluarkan untuk penanganan sampah plastik pun semakin tinggi. Oleh karena itu, Pemkot Pontianak memutuskan untuk mengurangi penggunaan plastik sebagai salah satu solusi.

“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi, makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, multiplier effect-nya juga semakin luas,” tambah Edi. Pengurangan plastik tidak hanya akan membantu mengurangi biaya penanganan sampah, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Namun, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen dari total sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, Pemkot Pontianak menargetkan pengelolaan sampah sebesar 70 persen dapat ditangani oleh pemerintah, sedangkan 30 persen sisanya diharapkan dapat dikurangi oleh masyarakat. Target ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan pihak terkait lainnya.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak,” pungkas Edi. Kolaborasi ini sangat penting untuk mencapai target pengurangan sampah yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa kebijakan yang dicanangkan dapat terlaksana dengan baik. Pemerintah Kota Pontianak berharap agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.

Upaya pengurangan penggunaan kantong plastik dan peningkatan pengelolaan sampah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Pontianak untuk menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Pontianak, tetapi juga menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah plastik yang semakin kompleks.