Pemkot Pontianak Terima 11 Sertifikat Tanah dari BPN

(Pemkot Pontianak)

Kabarkalimantan.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 11 sertipikat hak pakai bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto. Penyerahan ini menjadi sebuah langkah penting dalam memastikan kepastian hukum dan administrasi terhadap aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak. Edi Suryanto mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang terlibat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah bekerja keras untuk memastikan bahwa proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas hak pakai tanah tersebut.

“Sekarang kita menerima 11 sertipikat, sisanya ada sekitar 30 sertipikat yang sedang diproses, dan diperkirakan pada awal Januari akan diterima,” tuturnya usai menerima sertipikat di Kantor Wali Kota, Jumat (27/12). Proses sertifikasi ini menjadi penting untuk memberikan bukti hukum yang sah mengenai status tanah milik Pemkot Pontianak. Penyerahan sertipikat ini juga menandakan bahwa proses yang telah dimulai beberapa waktu lalu akhirnya menunjukkan hasil yang positif dan dapat diterima oleh Pemkot Pontianak.

Edi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan kepastian hukum terkait status tanah, Pemkot Pontianak akan memfokuskan perhatian pada pengamanan fisik melalui pengelolaan aset yang lebih baik ke depan. Pengelolaan aset yang baik sangat diperlukan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. “Alhamdulillah secara umum tidak ada kendala yang berarti dalam proses sertifikasi ini karena kerjasama yang sangat baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak. Kalau pun ada hal-hal yang harus dilengkapi, itu akan diselesaikan secara bertahap,” ungkap Edi, yang menunjukkan bahwa proses sertifikasi berjalan tanpa masalah yang berarti di lapangan.

Edi juga menyoroti bahwa masih ada beberapa aset Pemkot Pontianak yang saat ini berada di bawah pengelolaan pihak lain, yang legalitasnya belum lengkap. Oleh karena itu, Edi berharap ke depannya semua aset Pemkot Pontianak dapat dikelola langsung oleh pemerintah kota, sehingga tidak ada aset yang terabaikan atau dikelola oleh pihak yang tidak berwenang. “Sebenarnya ada beberapa aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain, dan legalitasnya belum lengkap. Masyarakat yang menggunakan aset Pemkot Pontianak, kita harap bisa bersama-sama melengkapi legalitasnya supaya jelas penggunaannya,” jelasnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah terkait dengan penggunaan aset yang tidak jelas status hukumnya.

Edi optimis bahwa dengan adanya sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak akan dapat berlangsung dengan lancar. Ia juga berharap agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari aset yang dimiliki oleh pemerintah kota ini. “Kita apresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Kantah Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini menjadi langkah untuk mensejahterakan masyarakat,” imbuh Edi dengan penuh harapan agar proses ini dapat membawa kebaikan bagi masyarakat Pontianak.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, menambahkan bahwa penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat meningkatkan nilai dari aset milik Pemkot Pontianak. Menurutnya, sertifikat yang sah dapat menjadi dasar yang kuat untuk pengelolaan aset yang lebih baik dan lebih transparan. Andi juga menjelaskan bahwa prosedur sertifikasi tanah dimulai dari proses pengajuan, diikuti dengan pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga akhirnya pencetakan sertipikat. Proses yang panjang ini memastikan bahwa tanah yang disertifikasi memiliki status hukum yang jelas dan tidak ada tumpang tindih kepemilikan.

“Anda bisa melihat, proses ini dimulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, sampai akhirnya mencetak sertipikat. Semuanya dilakukan dengan teliti dan transparan,” ujar Andi setelah berkunjung ke Kantor Wali Kota bersama jajaran BPN. Ia menambahkan bahwa salah satu kendala utama yang ditemui di lapangan adalah banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan tanah yang mereka miliki. “Banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanahnya, dan itu yang menyulitkan. Kalau masyarakat tahu, menguasai, dan menempati dengan baik bidang tanahnya, pasti tidak akan ada masalah,” pungkasnya.

Kendala ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai pengelolaan tanah kepada masyarakat, sehingga mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban terkait dengan tanah yang mereka kelola. Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah dan bagaimana proses sertifikasi bisa membantu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.