Pemkab Kukar Terapkan Aplikasi Pengembangan Kompetensi ASN

Asisten III Setkab Kukar Kaltim, Dafip Haryanto. (ANTARA)

Kabarkalimantan.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, telah memulai penerapan aplikasi cerdas untuk mempercepat peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Desember 2024 ini. Aplikasi yang diberi nama Aplikasi Pengembangan Kompetensi ASN ini dirancang untuk mengoptimalkan proses pengembangan kompetensi ASN di wilayah tersebut. Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pelatihan yang ada, mendukung transformasi digital, serta memastikan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN secara efisien dan efektif.

“Aplikasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pelatihan yang ada, mendukung transformasi digital, dan memastikan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi secara efisien dan efektif,” ujar Dafip Haryanto di Tenggarong, Minggu (22/12). Dengan adanya aplikasi ini, Pemkab Kukar berharap dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan kompetensi ASN, sekaligus mendukung pencapaian visi daerah, yakni Kukar Idaman, yang mengedepankan aspek inovatif, berdaya saing, dan mandiri dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut, Dafip menjelaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya fokus pada pengembangan kompetensi ASN, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan program Pemkab Kukar yang berorientasi pada inovasi, daya saing, dan kemandirian dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat. “Melalui aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN, meningkatkan kualitas layanan, memenuhi hak ASN dalam pengembangan kompetensi, serta menjadi katalisator transformasi digital di lingkungan pemerintahan,” tambahnya.

Salah satu keunggulan dari Aplikasi Pengembangan Kompetensi ASN ini adalah kemudahan akses pelatihan bagi ASN. Aplikasi ini memungkinkan ASN untuk mengikuti pelatihan kapan saja dan di mana saja, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. “Dengan adanya aplikasi ini, ASN dapat mengikuti pelatihan kapan saja dan di mana saja, sesuai dengan jadwal dan kenyamanan mereka,” jelas Dafip.

Aplikasi ini juga dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelatihan yang diberikan. Dengan fitur-fitur canggih yang ada, materi pelatihan yang disajikan akan lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di berbagai bidang. “Aplikasi ini akan meningkatkan efektivitas pelatihan, sehingga materi pelatihan yang disajikan lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya. Selain itu, aplikasi ini juga akan mempermudah evaluasi kompetensi ASN melalui ujian kompetensi yang terintegrasi. Evaluasi yang lebih sistematis dan terstruktur diharapkan dapat memudahkan para ASN dalam mengetahui sejauh mana perkembangan kompetensi mereka.

Fitur lainnya yang ditawarkan oleh aplikasi ini adalah pemantauan perkembangan karir ASN. Fitur ini memungkinkan ASN untuk mengetahui perkembangan karir mereka secara umum dan mengetahui pelatihan-pelatihan apa saja yang dapat mereka ikuti untuk meningkatkan kualitas diri. Dengan demikian, aplikasi ini tidak hanya membantu ASN dalam pengembangan kompetensi tetapi juga dapat menjadi motivator bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja di tempat kerja. “Dengan adanya fitur pemantauan perkembangan karir, ASN akan mengetahui perkembangan karir secara umum dan pelatihan apa saja yang bisa diikuti untuk meningkatkan kualitas diri,” kata Dafip.

Lahirnya aplikasi ini juga didasari oleh beberapa faktor, salah satunya adalah anggaran yang terbatas untuk pengembangan kompetensi ASN. Dafip menyebutkan bahwa selama ini Pemkab Kukar hanya dapat melayani rata-rata 10 persen ASN per tahun untuk mengikuti pelatihan. Hal ini membuat kebutuhan pengembangan kompetensi bagi seluruh ASN baru dapat terpenuhi dalam waktu 7-8 tahun, hanya untuk satu jenis pelatihan. “Kukar hanya dapat melayani rata-rata 10 persen ASN per tahun, sehingga kebutuhan pengembangan kompetensi bagi seluruh ASN baru dapat terpenuhi dalam kurun 7-8 tahun hanya untuk satu jenis pelatihan,” ujarnya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan Pemkab Kukar dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan cara yang lebih efisien dan terjangkau. “Sedangkan berdasarkan amanat Undang-Undang ASN Nomor: 20 tahun 2020 dan regulasi turunannya, setiap ASN diwajibkan mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun, sehingga aplikasi ini adalah jawabannya,” tegas Dafip.

Dengan adanya Aplikasi Pengembangan Kompetensi ASN, Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan ASN yang lebih kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan dalam melaksanakan tugas dan pelayanan publik. Pemkab Kukar juga mengharapkan aplikasi ini dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.