Pemerintah Selesaikan Revisi Aturan untuk Dongkrak PNBP Minerba

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

(ist).

Kabarkalimantan.id — Pemerintah tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” ujar Bahlil kepada awak media.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan perwakilan Dewan Energi Nasional (DEN), pemerintah membahas berbagai skema peningkatan royalti atas komoditas unggulan, mulai dari emas, nikel, hingga batu bara.

“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” jelas Bahlil.

Lebih lanjut, pemerintah juga mempertimbangkan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang selama ini belum tercakup dalam skema pendapatan negara. Upaya ini sejalan dengan agenda hilirisasi industri yang dicanangkan pemerintah, guna meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan nasional.

“Royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi,” ujar Bahlil. Ia menambahkan bahwa besaran tarif royalti bersifat fluktuatif, disesuaikan dengan harga pasar global, yakni berkisar antara 1,5 hingga 3 persen.

“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” lanjutnya.

Terkait penerapan kebijakan ini, Bahlil memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia, akan dikenakan tarif royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tegasnya.

Melalui revisi regulasi ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PNBP serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.