Kabarkalimantan.id — Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama perayaan Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, mengantisipasi potensi kecelakaan, serta menciptakan kenyamanan bagi warga yang merayakan hari besar tersebut. Pembatasan operasional ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, yang mengatur ketentuan terkait waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru.
Edi Suryanto menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan khususnya menjelang Tahun Baru. Seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton, serta trailer, akan dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai pukul 12.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah kota dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di pusat-pusat keramaian, terutama di sekitar lokasi-lokasi yang menjadi pusat perayaan.
Namun, Edi menegaskan bahwa ada pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan. Kendaraan yang bergerak di sektor-sektor penting, seperti mobil angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, truk untuk angkutan sembako, serta truk sampah, masih diperbolehkan untuk beroperasi. Pengecualian ini dimaksudkan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat dipenuhi selama periode liburan, sekaligus menjaga kebersihan kota dengan pengangkutan sampah yang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, untuk kendaraan angkutan barang yang tidak digunakan, pihak Pemkot Pontianak menginstruksikan agar kendaraan tersebut disimpan di pool atau tempat penampungan yang telah disediakan oleh masing-masing perusahaan atau pemilik kendaraan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada kendaraan angkutan yang parkir sembarangan di badan jalan, yang dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas, terutama pada malam pergantian tahun yang diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan.
Selain pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, untuk mengantisipasi kemacetan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas, Satlantas Polresta Pontianak juga telah merencanakan rekayasa lalu lintas di beberapa titik jalan utama kota. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan di saat-saat kritis, terutama menjelang malam pergantian tahun. Beberapa ruas jalan utama yang akan diberlakukan sistem satu arah antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjungpura, Jalan Agus Salim, Jalan Diponegoro, dan Jalan Pahlawan.
Untuk Jalan Gajah Mada, rekayasa arus lalu lintas dimulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan hingga simpang lampu merah Jalan Diponegoro. Sementara itu, di Jalan Tanjungpura, sistem satu arah diberlakukan mulai dari simpang lampu merah Parit Besar hingga lampu merah Jembatan Kapuas I, atau simpang Hotel Garuda. Hal serupa juga diberlakukan pada Jalan Agus Salim dan Jalan Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro hingga simpang lampu merah Parit Besar, yang akan mengarah ke Jalan Tanjungpura.
Di Jalan Pahlawan, pemberlakuan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan. Pemberlakuan sistem satu arah ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas di pusat kota, terutama di kawasan yang diperkirakan akan ramai dikunjungi oleh warga yang merayakan pergantian tahun.
Pemerintah Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak mengimbau agar masyarakat yang hendak beraktivitas pada malam pergantian tahun 2025 dapat mematuhi semua aturan yang ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama. Masyarakat diharapkan untuk lebih memperhatikan tanda-tanda atau petunjuk yang ada di sepanjang jalur lalu lintas yang telah diterapkan rekayasa, serta menghindari perjalanan menggunakan kendaraan pribadi jika tidak mendesak. Pemkot Pontianak juga berharap agar masyarakat dapat menjaga ketertiban dan bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Kota Pontianak dapat menjalani periode liburan dengan aman, lancar, dan tertib, sehingga masyarakat dapat merayakan momen spesial ini dengan tenang. Penerapan pembatasan kendaraan angkutan barang dan rekayasa arus lalu lintas menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat selama momen liburan yang penuh dengan aktivitas tersebut.