Kabarkalimantan.id — Pemanfaatan lahan bekas aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi topik yang digalakkan oleh pemerintah setempat. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, secara aktif mendorong agar tanah yang dulunya digunakan untuk pertambangan ini dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti pertanian. Menurutnya, hal ini tidak hanya akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah tidak digunakan lagi, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Salah satu ide yang mengemuka adalah memanfaatkan lubang bekas tambang untuk kegiatan budidaya ikan, sebuah inisiatif yang telah dilaporkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, meskipun ide pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai lahan pertanian atau budidaya ikan ini menarik, pada kenyataannya, tidaklah semudah itu untuk langsung memanfaatkannya. Lahan yang telah terdegradasi akibat aktivitas pertambangan, terutama lahan yang berlubang (void pertambangan), tidak bisa begitu saja digunakan tanpa dilakukan langkah-langkah tertentu terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisya Yana. Menurutnya, agar lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan dengan baik, perlu dilakukan reklamasi yang tepat agar tanah tersebut bisa kembali subur dan dapat digunakan untuk pertanian atau budidaya lainnya.
Siti Farisya menjelaskan bahwa tanpa proses reklamasi yang benar, lubang bekas tambang yang ditutup tidak menjamin tanah tersebut dapat mendukung kesuburan yang diharapkan. “Harus dilakukan reklamasi yang tepat. Sehingga lahan tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya,” katanya dalam acara Jumpa Pers Diskominfo Kaltim pada Senin, (23/12) lalu. Ia menekankan bahwa reklamasi tidak hanya bertujuan untuk menutup lubang bekas galian, tetapi juga untuk memastikan tanah tersebut bisa mendukung pertumbuhan tanaman. Proses reklamasi ini penting untuk mengembalikan kesuburan tanah yang telah hilang akibat proses pertambangan.
Siti Farisya juga menyatakan bahwa kesuburan tanah lebih banyak ditentukan oleh keberadaan tanaman yang tepat. Tanaman dapat menyuplai unsur hara yang diperlukan oleh tanah. Oleh karena itu, memilih jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan bekas tambang sangat penting agar proses reklamasi bisa berjalan dengan efektif. Ia menjelaskan bahwa tanaman yang memiliki perakaran panjang dan dalam sangat dianjurkan untuk ditanam pada lahan yang telah terdegradasi. Hal ini karena akar tanaman tersebut dapat membantu menjaga sirkulasi air dan memperbaiki struktur tanah yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Tanaman dengan perakaran panjang dan dalam sangat dianjurkan, agar bisa menjaga sirkulasi air dan memperbaiki struktur tanah yang telah terdegradasi. Apalagi tanaman yang memiliki kambium dan berakar tunggang,” ujar Siti Farisya. Jenis tanaman yang memiliki akar tunggang dan berkambium, seperti pohon kakao, mangga, atau kelengkeng, menjadi pilihan yang sangat tepat untuk ditanam di lahan bekas tambang. Tanaman-tanaman ini tidak hanya dapat bertahan di tanah yang telah terdegradasi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan sirkulasi air di lahan tersebut.
Pohon kakao, pohon mangga, dan pohon kelengkeng merupakan contoh tanaman yang cocok untuk ditanam di lahan bekas tambang. Selain itu, tanaman-tanaman ini juga dapat memberikan hasil yang menguntungkan bagi masyarakat, seperti buah yang bisa dijual atau hasil panen lainnya. Tanaman yang ditanam di lahan bekas tambang juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan, seperti kerusakan lingkungan dan berkurangnya lahan produktif.
Dalam kegiatan penanaman yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, beberapa jenis pohon seperti pohon kakao, mangga, dan kelengkeng telah ditanam di area bekas tambang. Hal ini merupakan langkah nyata dalam upaya untuk mereklamasi lahan bekas tambang dan mengembalikan fungsi lahan tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya reklamasi yang tepat, lahan bekas tambang di Kalimantan Timur diharapkan dapat kembali menjadi sumber kehidupan yang produktif dan ramah lingkungan.
Proses reklamasi ini tentunya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, penting juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya reklamasi dan pemilihan tanaman yang sesuai untuk meningkatkan kesuburan tanah bekas tambang. Dengan langkah-langkah yang tepat, lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan yang bermanfaat dan berkelanjutan, memberikan keuntungan ekonomi, dan membantu menjaga kelestarian lingkungan.