Parkir Mal Samarinda Square Disegel karena Belum Berizin

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

(Doc : Int)

Kabarkalimantan.id — Pengelolaan parkir di Mal Samarinda Square, yang juga dikenal sebagai Robinson, resmi disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pada Rabu (19/3/2025). Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengelola mal belum memenuhi persyaratan perizinan yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Dishub untuk menertibkan sistem perparkiran di pusat-pusat perbelanjaan yang dinilai masih menyalahi aturan. Mal yang terletak di Jalan M. Yamin tersebut menjadi sorotan karena berulang kali diingatkan, namun belum juga menyelesaikan proses perizinannya.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. Aturan ini mewajibkan setiap pengelola parkir memiliki izin operasional yang sah dan transparan.

“Kami segel karena izin pengelolaannya belum maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” ujar Manalu saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025). Ia menambahkan bahwa penyegelan akan tetap berlaku hingga pengelola mal melengkapi seluruh dokumen dan perizinan yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Manalu menyebutkan bahwa Mal Samarinda Square sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan, namun selalu memberikan alasan yang sama tanpa perkembangan berarti.

“Mal lain yang pernah disegel, seperti SCP, sudah melengkapi izin dan memberikan surat balasan kepada kami. Tapi Robinson terus beralasan, setiap kali diminta melengkapi dokumen, mereka selalu bilang ‘masih dalam proses’ tanpa kejelasan,” jelasnya.

Selama masa penyegelan berlangsung, pengelola dilarang keras memungut biaya parkir dari pengunjung. Masyarakat tetap diperbolehkan memarkirkan kendaraan di area tersebut, namun tidak diperbolehkan adanya transaksi pembayaran.

“Parkir tetap bisa digunakan, hanya saja tidak boleh ada pungutan karena jika ada biaya yang dikenakan, maka harus ada izin resmi yang mengaturnya,” tegas Manalu.

Untuk diketahui, Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap penyelenggara parkir wajib memiliki izin operasional, sistem pencatatan pendapatan, serta mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta menciptakan sistem parkir yang tertib dan terintegrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Mal Samarinda Square belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.