Kabarkalimantan.id — Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, M. Firhansyah, mengingatkan pentingnya sensibilitas atau kepekaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan pendampingan peningkatan kompetensi pelayanan publik kepada pegawai Puskesmas Sungai Andai, yang digelar pada Rabu (12/03/2025) di Aula Kantor Ombudsman RI Kalsel.
Dalam pemaparannya, Firhansyah menekankan bahwa petugas pelayanan publik harus memiliki “indra keenam” dalam bekerja. Unsur tersebut mencakup pengelolaan pengaduan, prinsip peer to justice, dan terutama sensibilitas dalam pelayanan.
“Tidak ada pengaduan yang masuk, belum tentu pelayanan publik di tempat itu sudah bagus,” tegas Firhansyah.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan indikator penting bagi instansi penyelenggara pelayanan publik. Adanya aduan menandakan adanya saluran aspirasi terbuka bagi masyarakat, sekaligus peluang untuk memperbaiki layanan yang belum optimal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya prinsip peer to justice — yakni pelayanan yang berorientasi pada keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Keadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus kita wujudkan dalam keseharian untuk melayani semua kalangan masyarakat. Tanpa ada perbedaan, terutama untuk pelayanan kelompok rentan,” tuturnya.
Firhansyah juga menekankan bahwa semakin tinggi tingkat kepekaan petugas, maka semakin manusiawi pula pelayanan yang diberikan.
“Makin sensitif, maka semakin manusiawi kita dalam melayani. Makin sensitif melayani, maka semakin tinggi kita menjunjung hak asasi manusia,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Firhansyah mengusulkan agar Puskesmas Sungai Andai ditetapkan sebagai Puskesmas Ramah Pelayanan Publik. Menurutnya, puskesmas ini telah menunjukkan potensi dan komitmen yang kuat.
“Dipilihnya Puskesmas ini karena masyarakatnya yang dinamis, adanya program Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap Puskesmas Sungai Andai, serta Puskesmas Sungai Andai telah mendapatkan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan predikat Hijau dari Ombudsman RI,” ungkapnya.
Predikat Hijau sendiri merupakan kategori tinggi dalam penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI, yang berarti instansi tersebut telah memenuhi sebagian besar standar pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Firhansyah berharap, penetapan program Puskesmas Ramah Pelayanan Publik dapat mendorong perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (cultureset) para petugas layanan.
“Adanya program Puskesmas Ramah Pelayanan Publik ini juga ada perubahan mindset dan cultureset oleh petugas dalam memberikan pelayanan di Puskesmas. Semakin prima dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin Puskesmas Sungai Andai menjadi percontohan bagi fasilitas kesehatan lainnya.
“Kita ingin Puskesmas Sungai Andai menjadi pusat teladan bagi fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Puskesmas Ramah Pelayanan Publik merupakan program yang didorong oleh Ombudsman untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan di sektor kesehatan, dengan fokus pada keterbukaan informasi, sikap responsif terhadap keluhan, serta perlakuan setara bagi semua pasien.