Kabarkalimantan.id — Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kota Pontianak memperoleh penilaian tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 94,96. Pencapaian luar biasa ini berasal dari evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI, yang memberikan opini Kualitas Tertinggi dan menempatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di peringkat ke-27 secara nasional. Dengan nilai ini, Kota Pontianak berhasil masuk dalam Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik. Keberhasilan ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan nilai tahun sebelumnya, yaitu 91,16, yang berada dalam kategori dan zona yang sama.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemkot Pontianak atas pencapaian tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pontianak.
“Kita terus berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, serta biaya yang terjangkau bagi warga. Pelayanan ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” ujar Edi Suryanto, Jumat (15/11).
Edi menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi dan upaya bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pontianak. Setiap OPD memiliki peran penting dalam melakukan berbagai inovasi, perbaikan, serta penyempurnaan sistem pelayanan publik. Ia juga menekankan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan motivasi untuk terus melangkah lebih jauh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kita menyadari masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki. Pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mencapai standar yang lebih tinggi lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Kota Pontianak, dengan nilai 94,96, berhasil mempertahankan posisinya di kategori A dan Zona Hijau, yang menandakan pelayanan publiknya telah mencapai standar tertinggi berdasarkan indikator Ombudsman. Capaian ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku, tetapi juga mencerminkan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, murah, dan profesional kepada masyarakat.
Pj Wali Kota Pontianak menegaskan bahwa indikator-indikator yang dinilai oleh Ombudsman memberikan tolok ukur yang jelas bagi setiap pemerintah daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan publik. Dengan capaian ini, Kota Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan kualitas yang konsisten setiap tahunnya.
“Ini juga merupakan salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan publik, dan Kota Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan Pemkot Pontianak berjalan efektif. Berbagai langkah inovasi telah diimplementasikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik. Upaya ini tidak hanya melibatkan peningkatan kualitas layanan di tingkat internal pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelayanan publik.
Capaian nilai 94,96 dari Ombudsman RI mencerminkan keunggulan dalam berbagai aspek, seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Pontianak mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan terus memperbaiki kelemahan yang ada. Misalnya, digitalisasi pelayanan publik telah diterapkan secara luas untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Pontianak tidak hanya fokus pada kuantitas layanan, tetapi juga kualitasnya.
Sebagai kota dengan predikat Zona Hijau, Pontianak menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Barat. Predikat ini menunjukkan bahwa standar pelayanan publik di kota ini tidak hanya memenuhi persyaratan minimum, tetapi melampaui ekspektasi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Predikat ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sudah berada di jalur yang tepat.
Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah juga menjadi salah satu dampak positif dari pencapaian ini. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tidak hanya mempererat hubungan antara pemerintah dan warga, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan kota.
Untuk memastikan keberlanjutan pencapaian ini, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan evaluasi berkala. Setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun strategi peningkatan pelayanan publik di masa depan. Selain itu, pemerintah juga akan terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan publik agar mampu menghadapi tantangan di masa mendatang.
Dengan mempertahankan predikat ini, Kota Pontianak telah menunjukkan bahwa komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya menghasilkan penghargaan, tetapi juga membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang baik dapat menjadi fondasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih besar.
Kesuksesan ini juga menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi langkah-langkah serupa dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Pj Wali Kota Pontianak berharap bahwa pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, Kota Pontianak dapat terus menjadi pelopor dalam hal kualitas pelayanan publik di tingkat regional maupun nasional.