Kabarkalimantan.id — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti menyediakan pupuk palsu dan produk pupuk yang tidak sesuai standar. Langkah hukum ini bertujuan untuk melindungi para petani dari kerugian yang ditimbulkan oleh produk-produk pupuk yang tidak memenuhi kualitas yang semestinya. Dalam proses tersebut, Mentan mengungkapkan bahwa empat perusahaan telah diproses hukum karena terlibat dalam distribusi pupuk palsu. Selain itu, sebanyak 23 perusahaan lainnya dihukum karena produk pupuk yang mereka jual tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Untuk membuktikan kecurangan tersebut, pihak kementerian melakukan uji laboratorium terhadap produk pupuk yang diduga palsu. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa perusahaan tersebut hanya menggunakan komponen Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) dengan kadar yang sangat rendah, bahkan di bawah 1 persen. Padahal, sesuai dengan standar, kandungan NPK pada pupuk seharusnya minimal 15 persen. Dengan rendahnya kandungan unsur hara tersebut, pupuk yang dijual tidak dapat memenuhi kebutuhan tanaman, yang akhirnya merugikan para petani.
Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk menanggulangi praktik curang yang merugikan petani dan sektor pertanian di Indonesia. “Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjuti (proses hukum),” ungkapnya pada konferensi pers yang diadakan pada Selasa, (26/11). Melalui langkah ini, Menteri Amran berharap bisa menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para petani dan produsen pupuk yang jujur dan berkualitas.
Selain proses hukum, Menteri Pertanian juga memutuskan untuk memasukkan nama-nama pemilik perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan dalam daftar hitam atau blacklist. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah mereka mendirikan perusahaan baru atau melakukan kerjasama dengan Kementerian Pertanian di masa depan. Dengan langkah ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan dapat terus melakukan praktek merugikan masyarakat dan petani.
Kerugian yang ditimbulkan dari praktik penggunaan pupuk palsu ini cukup besar. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, total kerugian yang diderita oleh petani Indonesia diperkirakan mencapai antara Rp600 miliar hingga Rp3,2 triliun. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia, yang sekitar Rp19 juta per hektare. Biaya tersebut mencakup pembibitan, pembelian pupuk, pengelolaan tanah, dan berbagai kebutuhan lainnya dalam proses pertanian. Dengan kualitas pupuk yang buruk, hasil pertanian menjadi menurun, yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi petani.
Untuk menanggulangi masalah ini lebih lanjut, Menteri Amran juga mengungkapkan bahwa ia telah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian yang terkait dengan proses pengadaan pupuk yang tidak sesuai standar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi tindakan kecurangan yang melibatkan aparat pemerintahan. Jika ditemukan bukti yang lebih kuat, Menteri Amran menyatakan siap untuk mengirimkan kasus ini ke penegak hukum.
Tindakan tegas ini, menurut Amran, juga merupakan bagian dari upaya untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan. Presiden Prabowo meyakini bahwa Indonesia dapat mencapai swasembada pangan atau kemandirian pangan dalam waktu kurang dari empat tahun. Keyakinan ini muncul setelah berdiskusi dengan sejumlah pakar pertanian dan pangan. Swasembada pangan menjadi hal yang penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan pangan impor dari negara lain. Dengan meningkatkan produksi pangan dalam negeri, diharapkan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan lebih baik dan mengurangi potensi krisis pangan global.
Melalui langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Pertanian ini, diharapkan kualitas pupuk yang beredar di pasaran dapat terjaga, dan praktik kecurangan yang merugikan petani dapat diminimalkan. Petani Indonesia juga diharapkan dapat memanfaatkan produk pupuk yang berkualitas untuk meningkatkan hasil pertanian mereka, sehingga bisa mencapainya swasembada pangan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo.