News  

Mendagri Dorong Daerah Percepat Penyusunan Tata Ruang

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

(Ist)

Kabarkalimantan.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya dalam menyelesaikan persoalan wilayah dan administrasi kewilayahan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi dan Percepatan Penyusunan Tata Ruang yang digelar secara virtual, Senin (16/12/2024).

Gubernur Kalimantan Barat turut serta mengikuti rakor tersebut dari Ruang Data Analytic Room (DAR), didampingi Wakil Gubernur Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam sambutan pembuka, Mendagri menyampaikan bahwa inflasi nasional pada November 2024 berada pada titik terendah dan masih dalam kisaran sasaran nasional, yakni 1,55% secara tahunan (year-on-year) dan 0,30% secara bulanan (month-to-month).

“Minggu lalu angka ini diapresiasi oleh Bapak Presiden,” ujar Mendagri Tito.

Sebagai informasi, 10 provinsi dengan tingkat inflasi terendah pada November 2024 meliputi: Bangka Belitung (0,22%), Gorontalo (0,27%), Sumatera Selatan (0,73%), Sumatera Barat (0,80%), Bengkulu (0,82%), Nusa Tenggara Timur (0,83%), Riau (0,87%), Kalimantan Tengah (1,02%), Sulawesi Utara (1,05%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1,14%).

Terkait percepatan penyusunan RTRW dan RDTR, Mendagri menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata ruang wilayah.

“Oleh karena itu, saya meminta bagi daerah yang belum membentuk Perda untuk segera dibentuk perdanya, mengingat ini sangat mempengaruhi jalannya program kerja pemerintah,” tegas Tito.

Senada dengan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 34 provinsi di Indonesia yang telah menyusun RTRW provinsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar RTRW tersebut sudah melewati batas waktu lima tahun dan perlu diperbarui.

“Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan itu memang sudah lebih dari hampir lima tahun dan memang soal masalah RTRW ini harus segera di-update dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam pemaparannya menyampaikan arah kebijakan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025. Fokus utama kebijakan tersebut adalah pada intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, peningkatan ketersediaan dan akses sarana prasarana pertanian seperti pupuk, benih, dan pestisida, pembangunan infrastruktur pertanian seperti bendungan dan irigasi, serta perbaikan rantai distribusi hasil pertanian.

Ia juga menambahkan pentingnya penguatan cadangan pangan nasional dan lumbung pangan, dukungan pembiayaan serta perlindungan usaha tani, serta pengembangan program perikanan budidaya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri kembali menegaskan pentingnya percepatan RTRW dan RDTR dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Saya meminta kepada jajaran Pemda untuk bergerak cepat untuk mendukung program swasembada pangan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Informasi Geospasial antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian.