Kabarkalimantan.id — Unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari aliansi Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman, Palangka Raya, Senin (24/3/2025), berujung ricuh. Sebuah kaca pintu belakang gedung DPRD pecah akibat aksi dorong antara demonstran dan aparat kepolisian.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu awalnya berlangsung tertib. Mahasiswa membawa spanduk, poster, serta membacakan orasi yang berisi penolakan terhadap revisi UU TNI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada awal Maret 2025 lalu.
Namun ketegangan mulai meningkat ketika massa aksi tidak diberikan izin masuk untuk bertemu langsung dengan anggota DPRD. Puluhan aparat kepolisian yang berjaga di pintu utama gedung DPRD menahan massa agar tidak masuk ke dalam. Merasa diabaikan, para demonstran beralih menuju pintu belakang gedung.
Ketika pintu belakang juga ditutup rapat oleh petugas keamanan, para mahasiswa mencoba memaksa masuk. Aksi dorong pun tak terhindarkan, hingga akhirnya kaca pintu tersebut pecah. Tidak ada korban luka serius dalam insiden tersebut, namun kericuhan sempat membuat situasi mencekam selama beberapa menit.
Koordinator Aksi GEMAS, Doni Miseri, menyatakan bahwa unjuk rasa ini bertujuan untuk menyuarakan keresahan masyarakat sipil terhadap isi UU TNI yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi militerisasi dalam jabatan sipil.
“Setiap poin tuntutan kami, yang pertama, kami menuntut kepada DPR RI untuk dapat mencabut UU TNI yang terindikasi dapat memperluas kewenangan TNI dalam jabatan sipil. Kedua, kami menuntut dan mendorong agar DPRD Kalteng menyerahkan dan meneruskan setiap poin tuntutan kami,” ujar Doni Miseri dalam orasinya di depan massa aksi.
Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan, GEMAS menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam UU TNI yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan, khususnya mengenai pelibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tanpa melalui mekanisme yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kalimantan Tengah. Sementara aparat kepolisian menyatakan akan mengevaluasi pengamanan aksi untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.