KPK Ulang Jadwal Pemeriksaan Awang Faroek Ishak dalam Kasus IUP

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

KabarKalimantan.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mereschedule pemeriksaan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di daerah tersebut.

“Saksi AFI dan ROC meminta penjadwalan ulang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (2/10) malam dikutip dari Antara.

Dari informasi yang diperoleh, saksi ROC merujuk pada Rudy Ong Chandra, yang menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, termasuk PT. Sepiak Jaya Kaltim dan PT. Cahaya Bara Kaltim, serta memiliki saham di PT. Tara Indonusa Coal.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tanggal baru untuk pemeriksaan keduanya. Sebelumnya, mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (2/10) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata (WWH), juga dipanggil, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sehingga KPK akan mengirimkan surat pemanggilan kembali.

Dua saksi yang memenuhi panggilan KPK adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan aparatur sipil negara, Zakariyansyah Iban (SI). “Keduanya akan dimintai keterangan mengenai peran mereka dalam proses pemberian dan perpanjangan IUP,” tambah Tessa.

Perlu dicatat, sejak 19 September 2024, KPK telah membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas dan jabatan tersangka tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga individu untuk bepergian ke luar negeri.

“Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, melarang AFI, DDWT, dan ROC untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” jelas Tessa.

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan ketiganya dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan. (Sumber: Antara)