Kabarkalimantan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy Ong Chandra, yang dikenal sebagai pengusaha tambang, menjadi salah satu tersangka dalam penyidikan yang sedang berlangsung ini. Pada Jum’at, (20/12), Rudy Ong diperiksa oleh penyidik KPK untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai perannya dalam proses pengurusan IUP yang dilakukannya di Kalimantan Timur.
“Materi yang didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam proses pengurusan IUP yang pernah dilakukannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartawan pada Senin, (23/12). Pemeriksaan terhadap Rudy Ong merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih lanjut alur dan mekanisme pengurusan IUP yang diduga melibatkan praktik korupsi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dimulai sejak 19 September 2024 dan telah menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Di antara yang tersangka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek, yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kalimantan Timur dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, serta Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang yang terlibat dalam pengurusan IUP di daerah tersebut.
Meski demikian, komisi antirasuah tersebut berencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, setelah diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024. Keputusan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di mana seseorang yang telah meninggal dunia tidak bisa diproses lebih lanjut dalam kasus hukum. Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Penyidik KPK telah melakukan berbagai langkah investigasi dalam kasus ini, termasuk menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan di rumah eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang dilakukan pada Rabu, (23/12). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membongkar empat brankas yang terdapat di rumah salah satu tersangka untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus ini. Selain itu, pada Selasa, 22 Oktober 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah yang terletak di wilayah Kalimantan Timur, yakni di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat menunjang penyidikan lebih lanjut.
KPK dalam hal ini berusaha memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan praktik korupsi dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk mengungkap jaringan dan praktik-praktik korupsi yang terjadi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Penyidikan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan yang selama ini kerap menjadi lahan subur bagi praktik-praktik korupsi. Ke depan, KPK akan terus bekerja untuk menggali informasi lebih lanjut dan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.