KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

(Jawapos)

Kabarkalimantan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada Kamis, (09/01). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang tengah ditangani oleh KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan LNG yang melibatkan beberapa pejabat PT Pertamina.

Kehadiran Ahok di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari sekitar pukul 11.20 WIB menunjukkan komitmennya untuk memberikan keterangan dalam kasus yang muncul saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok pun menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut, yang menurutnya terjadi pada masa kepemimpinannya. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” kata Ahok kepada wartawan usai memasuki gedung KPK.

KPK saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus korupsi LNG yang melibatkan beberapa pejabat di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yenni Andayani yang saat itu menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada periode 2013-2014, serta Hari Karyuliarto, yang merupakan Direktur Gas PT Pertamina pada periode 2012-2014. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam penyelidikan yang lebih besar terkait penyimpangan dalam pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan energi milik negara tersebut.

Kasus ini sudah mendapat perhatian luas karena melibatkan pengadaan LNG yang merupakan salah satu komoditas penting dalam sektor energi Indonesia. Sebelumnya, KPK juga telah memproses kasus serupa yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karen Agustiawan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus yang sama terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.

Vonis tersebut memberikan sinyal keras bahwa KPK serius dalam memberantas kasus korupsi di BUMN, khususnya yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan dana besar dan sumber daya negara. Korupsi dalam pengadaan LNG PT Pertamina, yang merupakan perusahaan energi negara terbesar di Indonesia, menambah deretan panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di sektor BUMN.

Ahok sendiri, dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa dirinya berperan dalam mengidentifikasi dan menemukan persoalan terkait pengadaan LNG tersebut saat dirinya menjabat di PT Pertamina. Hal ini menunjukkan bahwa KPK juga mendalami semua aspek dan proses yang terjadi di dalam perusahaan BUMN, baik itu dari pihak internal maupun pihak luar yang berhubungan dengan pengadaan tersebut. KPK pun terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan dana negara dalam pengadaan LNG.

Sementara itu, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dalam penyidikan ini. Namun, pihak berwenang memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan adil, dengan melibatkan semua pihak yang memiliki hubungan langsung dengan proses pengadaan LNG di PT Pertamina.

Kasus korupsi di sektor BUMN, khususnya yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, memang menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak pihak yang berharap agar KPK dapat menuntaskan kasus-kasus seperti ini dengan tegas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi dan BUMN. Bagi masyarakat Indonesia, pemberantasan korupsi di BUMN akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta memastikan bahwa sumber daya negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.