Kabarkalimantan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih tetap berlaku. Larangan tersebut diberlakukan oleh penyidik KPK sejak (07/10) dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan hal ini ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Minggu.
“Larangan ke luar negeri masih berlaku,” jelas Tessa. Ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan larangan tersebut tidak terpengaruh oleh putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” tambahnya.
Kasus ini bermula pada tanggal (08/10), ketika penyidik KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor dalam dugaan kasus suap terkait lelang proyek di Kalimantan Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan kepala daerah. Dugaan tersebut menyangkut praktik korupsi dalam proses lelang proyek yang dianggap melanggar hukum dan etika pemerintahan. KPK menilai bahwa dugaan ini cukup kuat untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Namun, Sahbirin Noor kemudian melawan keputusan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia menantang keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, serta langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Gugatan ini menjadi perdebatan hukum yang menarik perhatian masyarakat luas karena menyangkut hak-hak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses persidangan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, pada akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lebih lanjut, hakim menilai bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang yang melanggar prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujar hakim Afrizal Hady dalam putusannya. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Sahbirin Noor untuk menggugurkan status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh KPK. Meskipun demikian, larangan bepergian ke luar negeri tetap diberlakukan oleh KPK karena status hukum kasus ini masih dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Dalam konteks hukum, larangan bepergian ke luar negeri sering kali diterapkan oleh KPK sebagai langkah preventif untuk mencegah tersangka atau pihak yang terkait dengan kasus tertentu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Larangan ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa pihak yang bersangkutan tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia sehingga dapat mempermudah proses penyelidikan atau persidangan yang berlangsung. Dalam kasus Sahbirin Noor, larangan ini tetap diberlakukan meskipun status tersangkanya telah gugur melalui putusan praperadilan.
Tessa Mahardhika menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta membatalkan langkah-langkah preventif yang telah diambil oleh KPK. Menurutnya, larangan bepergian ke luar negeri masih diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum, terlepas dari hasil praperadilan yang menguntungkan Sahbirin Noor.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana proses hukum di Indonesia dapat berkembang dengan kompleks. Di satu sisi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti awal yang dianggap cukup. Namun, di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh proses tersebut memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan langkah-langkah hukum yang diambil oleh penyidik. Keputusan hakim dalam kasus praperadilan juga dapat menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia.
Meski status tersangka Sahbirin Noor telah gugur melalui praperadilan, langkah-langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di Kalimantan Selatan diperkirakan akan terus berjalan. Dugaan korupsi dalam lelang proyek merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian utama KPK karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. KPK diharapkan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan menghindari tindakan yang dapat dianggap sewenang-wenang.