Kabarkalimantan.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons temuan Ombudsman RI terkait dengan maladministrasi proses perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan regulasi guna memastikan bahwa proses perizinan RKAB berjalan transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” kata Tri Winarno, dikutip Minggu (29/12). Ia menambahkan, Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus memperbaiki mekanisme perizinan RKAB agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan good governance, serta memastikan bahwa proses administrasi yang dilakukan tidak hanya akuntabel, tetapi juga efisien.
Tri menjelaskan bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah melakukan penerbitan RKAB secara digital menggunakan sistem e-RKAB. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan dan persetujuan RKAB bagi perusahaan tambang. Menurut Tri, penerbitan RKAB dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan adanya digitalisasi ini, proses perizinan RKAB menjadi lebih efisien dan dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan tambang dalam menyampaikan rencana kerja mereka,” ujar Tri. Sistem e-RKAB diharapkan tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan proses perizinan.
Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM No. 15/2024 sebagai langkah untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB. Peraturan ini juga memberikan kemudahan dalam hal perubahan studi kelayakan yang diperlukan oleh perusahaan tambang untuk memperbarui rencana kerjanya. Tri menambahkan bahwa kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Minerba dilakukan melalui delegasi dari Menteri ESDM, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan RKAB pada periode 2021-2024. Salah satu temuan yang diungkap Ombudsman adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM yang tidak melaksanakan kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ombudsman juga menyebutkan bahwa jika Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan RKAB kepada Direktur Jenderal Minerba, maka harus ada dasar hukum berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur pendelegasian tersebut. Namun, dasar hukum yang berlaku saat ini, yakni Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, tidak mencakup peraturan pemerintah atau peraturan presiden, melainkan hanya peraturan menteri.
Tri Winarno menyatakan bahwa Kementerian ESDM menghormati rekomendasi perbaikan dari Ombudsman RI dan akan terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan. Ia juga menjelaskan bahwa penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat dalam hal perizinan RKAB mengharuskan adanya penyesuaian dalam pelaksanaan administrasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga 26 Desember 2024, Ditjen Minerba mencatat telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026, dengan rincian 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 izin ditolak, 6 permohonan dalam tahap evaluasi, dan 2 permohonan menunggu tanggapan. Untuk komoditas batubara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan dengan rincian 736 izin disetujui, 66 izin ditolak, 120 izin dikembalikan, dan 5 permohonan masih dalam proses evaluasi. Selain itu, Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB yang telah diajukan oleh pemohon.
“Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk selalu memperbaiki dan mengoptimalkan proses evaluasi agar lebih efektif dan efisien,” tambah Tri.