News  

Kemenkumham Kalbar Bahas Aturan Jabatan Penyuluh Hukum

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (19/3). Kegiatan ini membahas urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (ist)

Kabarkalimantan.id — Dalam upaya memperkuat dasar hukum serta meningkatkan kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan ini secara khusus membahas urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat ini dihadiri oleh para penyuluh hukum dari berbagai jenjang, mulai dari ahli pratama, muda, hingga madya. Beberapa peserta yang hadir antara lain Rini Setiawati, Sri Ayu Septinawati, Dini Ardianti, Tri Novianti Wulandari, Annasya Pratiwi, Subhan Ramadhan, dan Defi Yustika Sari. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Dr. Elin Cahyaningsih, S.Kom., M.M.S.I. Dalam paparannya, Elin menjelaskan pentingnya strategi pengembangan karier berbasis kompetensi melalui Human Capital Development Plan (HCDP). Ia menyebutkan bahwa HCDP adalah dokumen sistematis dan berkelanjutan dalam merancang pengembangan sumber daya manusia, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“HCDP merupakan strategi penting untuk menciptakan ASN yang unggul, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Diskusi juga menyoroti dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengembangan kompetensi dan karier ASN. Di antaranya yaitu:

  • Peraturan Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta
  • Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS
  • Peraturan BKN No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengembangan PNS
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Menteri PAN-RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS

Salah satu bahasan penting dalam FGD adalah mekanisme uji kompetensi bagi pejabat fungsional. Beberapa peserta menyoroti perlunya sinergi antara instansi pemerintah dan instansi pembina dalam pelaksanaan uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi ini akan dijadikan sebagai rekomendasi yang berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan.

Peserta FGD sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan berbagi informasi demi mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Komitmen ini menjadi bagian dari langkah percepatan pembentukan regulasi terkait jabatan fungsional penyuluh hukum yang aplikatif, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan dalam meningkatkan profesionalitas penyuluh hukum di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Kejelasan regulasi tidak hanya akan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan karier, tetapi juga sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang transparan, akuntabel, serta berbasis kebutuhan ASN.