- Peraturan Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta
- Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS
- Peraturan BKN No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengembangan PNS
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS
Kabarkalimantan.id — Dalam upaya memperkuat dasar hukum serta meningkatkan kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan ini secara khusus membahas urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat ini dihadiri oleh para penyuluh hukum dari berbagai jenjang, mulai dari ahli pratama, muda, hingga madya. Beberapa peserta yang hadir antara lain Rini Setiawati, Sri Ayu Septinawati, Dini Ardianti, Tri Novianti Wulandari, Annasya Pratiwi, Subhan Ramadhan, dan Defi Yustika Sari. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Dr. Elin Cahyaningsih, S.Kom., M.M.S.I. Dalam paparannya, Elin menjelaskan pentingnya strategi pengembangan karier berbasis kompetensi melalui Human Capital Development Plan (HCDP). Ia menyebutkan bahwa HCDP adalah dokumen sistematis dan berkelanjutan dalam merancang pengembangan sumber daya manusia, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"HCDP merupakan strategi penting untuk menciptakan ASN yang unggul, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman," ujarnya.
Diskusi juga menyoroti dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengembangan kompetensi dan karier ASN. Di antaranya yaitu:
Pilihan Lain