News
Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 83 Perkara Pidana Umum
Pihak Kejari Ketapang menerapkan berbagai cara dalam merusak barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Redaksi
KabarKalimantan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ketapang, Selasa (19/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan. Ini adalah titik akhir tugas jaksa dalam menuntaskan penanganan perkara," ujar Ricky kepada media.
Seluruh barang bukti, kata Ricky, berasal dari perkara yang amarnya diputus dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Dari total 83 perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan 26 perkara.
Pilihan Lain