News  

Kejari Banjarmasin Tangkap Pengelola Pegadaian Korupsi Rp1,9 Miliar

Gambar: Ilustrasi Ditangkap.

KabarKalimantan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, baru-baru ini menahan seorang pengelola agunan dari Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin berinisial E. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,9 miliar. Kasus ini mencuat setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Banjarmasin.

Dimas Purnama Putra, Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, mengungkapkan, “Tersangka ditahan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.” Dengan menggunakan rompi oranye khas Kejaksaan, E digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dimaksudkan untuk mendalami penyidikan lebih lanjut mengenai tindakannya.

Kasus ini berakar dari tindakan yang diduga dilakukan E antara tahun 2021 hingga 2022. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup kompleks. Ia diduga melakukan penahanan pelunasan di 10 kredit pelunasan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp913.250.000. Selain itu, terdapat juga dugaan adanya gadai fiktif, di mana jaminan yang dijanjikan tidak pernah ada, untuk dua pinjaman yang menyebabkan kerugian sebesar Rp88.200.000.

Lebih lanjut, tindakan serupa juga terjadi pada 36 pinjaman lainnya, di mana jaminan yang diklaim bukanlah emas. Kerugian total dari pinjaman ini mencapai Rp684.100.000. Di sisi lain, terdapat 11 pinjaman dengan taksiran tinggi fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp118.660.000.

“Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp1.902.394.720, sementara ia telah melakukan pembayaran senilai Rp467.865.000,” jelas Dimas, menegaskan besarnya dampak finansial dari tindakan tersangka.

Kini, tim penyidik Kejari Banjarmasin tengah melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. “Jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, kami tidak akan ragu untuk memanggil mereka untuk diperiksa,” tambah Dimas.

Tersangka E dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas institusi keuangan di daerah tersebut.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap operasional lembaga keuangan, terutama dalam pengelolaan agunan yang melibatkan transaksi besar. Kejaksaan Negeri Banjarmasin bertekad untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus ini demi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Masyarakat berharap tindakan tegas ini akan menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi, serta mendorong pengelola lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan investigasi, memastikan setiap potensi penyimpangan dapat terungkap dan ditindaklanjuti.