- Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan
- Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan
- Pembayaran uang pengganti Rp10,77 miliar
News
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Rukan Samarinda, Dirut PT MJC Divonis 7,5 Tahun Penjara
Redaksi
KabarKalimantan.id -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC). Penangkapan dilakukan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (22/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa Wendy merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park di Samarinda. Proyek tersebut didanai dari APBD Provinsi Kalimantan Timur melalui PT MMPHKT dengan total dana sebesar Rp12 miliar.
“Namun kegiatan pembangunan tidak pernah dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar,” ujar Toni saat konferensi pers di Kejari Samarinda, Jumat (23/5/2025) malam.
Penangkapan Wendy dilakukan di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat. Terpidana kemudian diterbangkan ke Balikpapan dan tiba di Kejari Samarinda pukul 23.30 WITA untuk menjalani eksekusi.
Wendy akan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Samarinda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Wendy meliputi:
Pilihan Lain