News  

Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Mantan Pejabat Mahkamah Agung

Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Mantan Pejabat Mahkamah Agung.

KabarKalimantan.id — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR (Zarof Ricar), yang terjerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat malam (25/10), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah dua lokasi: rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan Hotel Le Meridien, tempat ZR ditangkap saat berlibur di Bali.

Dari penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan total hampir Rp1 triliun, terdiri dari berbagai mata uang, antara lain:
– Rp5.725.075.000
– 74.494.427 dolar Singapura
– 1.897.362 dolar AS
– 483.320 dolar Hong Kong
– 71.200 euro

“Jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, totalnya mencapai Rp920.912.303.714,” ujar Qohar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah logam mulia, termasuk:
– 12 keping emas logam mulia seberat masing-masing 100 gram
– Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram
– Tujuh keping emas logam mulia Antam seberat masing-masing 100 gram
– Tiga keping emas logam mulia Antam seberat masing-masing 50 gram
– Satu keping emas logam mulia Antam seberat satu kilogram
– Sepuluh keping emas logam mulia Antam seberat masing-masing 100 gram

Total berat logam mulia yang disita mencapai sekitar 51 kilogram, dengan nilai sekitar Rp75 miliar.

Di lokasi Hotel Le Meridien, Bali, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp20.414.000.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal dari deteksi keberadaan tersangka. “Hari Rabu (23/10), kami mengeluarkan surat penangkapan setelah mengetahui ZR berada di Bali. Kami segera melakukan pengintaian dan penangkapan,” jelasnya. ZR ditangkap pada Kamis dan kemudian diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam kasus ini, ZR diduga menerima permintaan dari LR, pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan perkara kasasi dengan memberikan suap kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut.

ZR disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Sementara LR disangkakan dengan pasal serupa.

ZR kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan terkait kasus suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan praktik korupsi di institusi hukum, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi.