Kabarkalimantan.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UKM) bersama sejumlah pemangku kepentingan memperketat pengawasan terpadu terhadap distribusi produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi praktik penjualan terikat (bundling) dan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mulai meresahkan masyarakat.
Kepala Disperindagkop UKM Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, dalam keterangannya di Samarinda pada Rabu (14/2), menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan. Produk ini ditemukan dijual bersama barang lain (bundling) dan bahkan dengan harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menerima laporan adanya penjualan MinyaKita yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan indikasi bundling dengan produk lain,” ujarnya.
Praktik penjualan semacam ini, menurut Heni, jelas bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2023, yang secara tegas melarang penjualan MinyaKita secara bundling atau terikat dengan produk lain. Atas temuan ini, Kementerian Perdagangan bahkan telah mengeluarkan teguran resmi kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Dalam upaya menindaklanjuti laporan tersebut, Disperindagkop UKM Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda melakukan inspeksi lapangan. Mereka melakukan pengukuran langsung terhadap volume minyak goreng dalam kemasan berbagai merek, termasuk MinyaKita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri. Alat ukur takar digunakan untuk memastikan bahwa isi produk sesuai dengan yang tertera pada label.
“Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label,” kata Heni, menegaskan bahwa dari segi kuantitas, produk masih memenuhi standar.
Namun demikian, fokus pengawasan tidak hanya terbatas pada MinyaKita. Pemerintah juga memperluas cakupan pengawasan terhadap 10 komoditas bahan pokok penting lainnya seperti beras, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 H/2025 M.
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 mengenai Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok, terutama menjelang hari besar keagamaan yang biasanya memicu lonjakan permintaan dan harga.
“Kami ingin melindungi konsumen dari akses negatif pemakaian barang yang tidak memenuhi standar, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan hak dan kewajiban mereka,” jelas Heni.
Lebih lanjut, Heni menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan pasar dan mencegah praktik-praktik curang dari pelaku usaha. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan 11 pemangku kepentingan, antara lain Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, BPOM, serta aparat kepolisian dan TNI.
Delapan titik pengawasan di Kota Samarinda menjadi fokus operasi kali ini. Di antaranya adalah Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart. Lokasi-lokasi ini dipilih karena merupakan pusat distribusi dan penjualan bahan pokok masyarakat yang padat pengunjung.
Langkah pengawasan ini diapresiasi oleh sejumlah warga, termasuk para ibu rumah tangga yang selama ini merasa kesulitan memperoleh MinyaKita dengan harga resmi. Siti Rahmah, warga Pasar Sungai Dama, mengungkapkan harapannya agar MinyaKita bisa kembali tersedia secara mudah dan dengan harga yang terjangkau.
“Biasanya kalau mau beli MinyaKita harus beli sama sabun atau makanan lain. Padahal saya cuma butuh minyaknya. Harganya juga lebih mahal,” katanya.
Dengan intensifnya pengawasan yang dilakukan saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap distribusi MinyaKita dan bahan pokok lainnya bisa berjalan lancar, adil, dan tidak merugikan masyarakat. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tak segan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.